MENJELANG pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, perhatian pemerintah terhadap para pekerja ad hoc semakin meningkat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk memastikan bahwa semua anggota badan ad hoc, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan, langkah ini merupakan respons atas instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.
"Kami mendukung penuh implementasi perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja ad hoc, sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 3 September," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (16/11).
Di tengah persiapan yang intensif, Kemendagri saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi kendala administrasi dan anggaran yang muncul akibat ketidakjelasan nomenklatur.
Hal ini penting agar semua aspek anggaran terkait perlindungan sosial pekerja dapat terakomodasi dengan baik.
Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menambahkan, Mendagri Tito Karnavian telah mengarahkan Plh. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, untuk memastikan pelaksanaan SE Mendagri terkait JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Dia menegaskan bahwa Ditjen Keuda telah menjalin kerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka mendukung pelaksanaan jaminan sosial ini.
"Kami sedang memfasilitasi dan memonitor penerapan JKK dan JKM di berbagai daerah, sebagai bagian dari upaya Kemendagri untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pilkada serentak," ungkap Kastorius.
Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan, tanggung jawab negara melalui lembaga ini adalah memberikan perlindungan bagi semua pekerja, termasuk mereka yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
"Surat Edaran Mendagri ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi para pekerja dan perlu dikawal bersama," tegas Deny.
Saat ini, sebanyak 14.791 anggota Bawaslu DKI Jakarta telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga sedang mengupayakan pendaftaran anggota KPU DKI Jakarta yang diperkirakan berjumlah 103.824 orang untuk menjadi peserta jaminan sosial.
"Kami berharap Surat Edaran Mendagri dapat mempercepat proses perlindungan bagi seluruh anggota KPU DKI Jakarta, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa khawatir. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk melindungi semua pekerja di Indonesia," tutup Deny. (Z-10)