Masyarakat DIY Diminta Tidak Mudah Percaya Hasil Survei Pilkada

1 week ago 4
Masyarakat DIY Diminta Tidak Mudah Percaya Hasil Survei Pilkada Ilustrasi simulasi penyampaian hak suara di Pilkada serentak 2024.(Antara/ Yusuf Nugroho)

MASA pemungutan suara Pilkada serentak 2024 semakin dekat. Berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh simpati pemilih, yang salah satunya melalui penggiringan opini melalui hasil survei, harus disikapi secara kritis oleh masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa yogyakarta (DIY), Eko Suwanto menegaskan pentingnya berdemokrasi guna meraih kemenangan di pilkada serentak lewat cara jujur dan bermartabat. "Penggiringan opini oleh paslon tertentu ini, dengan mempertontonkan hasil survei menjadi pertanyaan publik," kata dia, Selasa (5/11).

Ia berharap, publik tidak mudah percaya atas data yang disampaikan oleh lembaga survei melalui media masa. Publik sebaiknya mengecek terlebih dulu hasil survei tersebut.

Pertama, warga bisa mengecek kredibilitas lembaga survei dengan melihat keanggotaannya dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat. Masyarakat juga bisa mengecek terkait, status lembaga survei tersebut telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tidak.

KPU telah membuat aturan terkait lembaga survei dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KPU juga sudah  mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 25 ayat 1, PKPU Nomor 9 Tahun 2022 mengatur KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika.

Dalam pasal 25 ayat 2 peraturan yang sama, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk peringatan atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. Sanksi sebagaimana dimaksud pada  ayat 2 dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota.

Eko Suwanto meminta lembaga survei untuk jujur dalam melakukan survei. "Lembaga survei kami minta bisa membuka metode, responden dan mengungkap jujur siapa yang mendanai survei ini" kata Eko Suwanto.

Eko menyebut, Pilkada ini kerja politik, saatnya berlomba merebut hati dan pikiran dengan menawarkan ide, gagasan, program kegiatan untuk merebut kepercayaan rakyat. Salah satu survei yang menimbulkan kontroversi baru-baru ini adalah yang disampaikan oleh Ikatan Pemuda Penggerak Desa Indonesia (Ipda) yang merilis survei terkait Pilkada Kota Yogyakarta.

Eko pun mempertanyakan metodologi survei tersebut. "Kejanggalan lainnya juru bicara salah satu paslon di Kota yang menanggapi hasil survei ini diindikasikan juga salah satu aktivis dari lembaga yang lakukan survei. Jika ini benar wah ya tidak obyektif," kata Eko Suwanto. Ia kembali menegaskan, masyarakat Yogyakarta harus cerdas dan bijak dalam memilah informasi dan menentukan pilihan. (M-1)

Read Entire Article
Global Food