WAKIL Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengimbau kepada pengusaha hotel, restoran dan kafe (Horeka) untuk mengelola sampah di wilayahnya masing-masing hingga habis.
Hal ini untuk meminimalisasi timbunan sampah yang berakhir di TPA. Pun sebagai upaya mitigasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah melalui pengurangan sampah di sumbernya, salah satunya dari sektor Horeka.
"Salah satu langkah yang harus diambil dengan mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) melalui upaya pengurangan dan pengelolaan sampah selesai di hulu. Oleh sebab itu, kami mendorong horeka mampu mengelola sampahnya," ujar Diaz dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).
Sebagai langkah awal, Daerah Khusus Jakarta menjadi salah satu lokus dalam peningkatan sistem pengelolaan sampah. Pemilihan ini berdasarkan data SIPSN KLHK tahun 2023, timbulan sampah di Daerah Khusus Jakarta sebesar 3.141.650 ton per tahun dengan dominasi jenis sampah berupa sisa makanan (food waste) sebesar 49,87% atau setara 1.566.740 ton per tahun. Sumber timbulan sampah ini berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta horeka.
Sementara itu, data jumlah Horeka berdasarkan BPS Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 yakni 870 hotel beroperasi di DKI Jakarta terdiri dari 448 hotel berbintang dan 422 merupakan hotel nonbintang. Selain itu, data BPS DKI Jakarta pada 2022 juga menunjukkan ada 5.258 usaha restoran, katering, dan penyedia makan minum lainnya dengan skala menengah besar.
Jumlah industri Horeka yang besar ini, menurut Diaz, berpotensi menghasilkan sampah, khususnya sampah organik. "Masalah pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis dengan volume sampah yang terus meningkat, maka kita perlu mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh," ungkapnya.
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Provinsi DKI Jakarta, selain UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur Daerah Khusus Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perumahan. Pergub tersebut mengatur kebijakan pengelolaan sampah melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Lalu, dalam Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 102 tahun 2021 berbunyi setiap penanggung jawab atau pengelolaan kawasan, dan/atau perusahaan wajib melakukan pengelolaan sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif. Jika sanksi administratif tidak dipatuhi, Dinas Lingkungan Hidup akan mempublikasikan kawasan/perusahaan dalam kategori berpotensi mencemarkan lingkungan.
Selanjutnya, guna mendukung pengurangan sampah di sumbernya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan tersebut mewajibkan produsen sektor industri manufaktur, ritel dan Horeka melaksanakan kegiatan pengurangan sampah, termasuk menyusun dan melaksanakan pengurangan sampah melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle). Melalui regulasi tersebut, Pemerintah mendorong produsen untuk melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR).
Jika melihat data pengelolaan sampah dari Pemerintah Provinsi DKJ pada tahun 2023, terdapat 1.307 kegiatan Horeka yang telah melaporkan aktivitas pengelolaan sampah dengan timbulan sampah per harinya mencapai 377,6 ton. Jumlah Horeka yang terdata ini tentunya masih jauh jika dibandingkan dengan data dari BPS, yakni 870 hotel yang beroperasi di DKI Jakarta dan 5.258 usaha restoran, katering, dan kafe.
Diaz berharap dukungan dari segala lini usaha yang berkaitan dan juga stakeholder yang berwenang untuk bisa memaksimalkan komitmennya mendorong pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing sehingga bisa mengurangi beban TPA. Perubahan paradigma pengelolaan sampah yang semula kumpul - angkut - buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya, diperlukan untuk mengatasi tantangan dalam permasalahan sampah di Jakarta.
Kerja sama para pihak dan penerapan ekonomi sirkular menjadi penting untuk mendorong praktik sustainability serta mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk sampah yang timbul, butuh metode pengelolaan yang tepat sehingga hanya residu saja yang dikelola di TPA.(M-3)