PADA 7 November 2003 lalu, UNESCO telah menetapkan Wayang sebagai Masterpiece of The Oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity. Melalui Keppres No 30 tahun 2018 pemerintah menetapkan 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.
Menyambut Hari Wayang Nasional yang berlangsung pada hari ini, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan, Judi Wahjudin mengatakan bahwa ini menjadi momentum pelestarian wayang di dalam negeri.
“21 tahun setelah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity merupakan momentum untuk mengimplementasikan kembali komitmen bangsa Indonesia terkait dengan pelestariannya yang melalui kegiatan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaannya yang dilakukan secara gotong-royong melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (7/11).
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebutkan penerapan Hari Wayang Nasional menggugah seluruh lapisan masyarakat untuk terus melestarikan dan membumikan wayang di masyarakat yang makin modern.
“Di era globalisasi ini yang saya kira akan menjadi tantangan bagi kita bahwa wayang bukan lagi sekadar artefak dan seni pertunjukan. Ini merupakan warisan adiluhung yang mendunia dan mempunyai nilai-nilai luhur kehidupan yang relevan dengan zaman," kata Fadli Zon.
"Jadi sebagai budaya tradisi yang tentu saja syarat makna dan nilai, wayang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Tentu perlu pengetahuan, kreativitas, dan langkah konkret di masyarakat di era digital sekarang ini bagi para seniman pewayangan (dalam) menghadapi tantangan berat, karena para pelaku budaya wayang ini menghadapi tantangan yang berat dari media-media baru, platform media sosial dan lain-lain, terutama di kalangan generasi muda. Ya, bagaimana wayang bisa hadir di tengah generasi muda ini adalah tantangannya," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa dirinya akan berupaya hadir di berbagai komunitas, karena pemerintah ingin para pelaku budaya baik tradisi termasuk wayang dan keris, dan pertunjukan seni tradisi serta para pelaku budaya kontemporer ikut terlibat dalam memajukan kebudayaan Indonesia, sesuai dengan amanat Undang Undang Pemajuan Kebudayaan dan juga amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan keberadaan Kementerian Kebudayaan ini, kita jadikan semacam gerakan bersama untuk memajukan Kebudayaan Nasional kita," tegas Fadli Zon.
Dia meminta dukungan, mulai dari masyarakat umum, para pelaku budaya, dan para tokoh-tokoh yang bergerak di bidang tradisi, seni dan budaya untuk bersama-sama mendukung dari berbagai sisi.
“Apabila terwujud, kita berharap budaya Indonesia akan semakin dikenal di dunia dan Indonesia dapat berkontribusi bagi peradaban dunia," pungkasnya. (H-2)