DIREKTORAT Pendidikan Agama Islam pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah. RPMA ini disusun melalui proses harmonisasi tiga regulasi terkait pendidikan agama, untuk menjawab berbagai persoalan dan merespons perkembangan zaman.
Ketiga regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah.
RPMA ini dibahas bersama oleh tim Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, Tim Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam, Perwakilan Kelompok Kerja Pengawas PAI, serta perwakilan guru PAI Indonesia. Pembahasan berlangsung di Jakarta, 28-30 Oktober 2024.
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, Imam Syaukani, berharap penyelarasan tiga peraturan ini dapat mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah yang lebih aktual dan memenuhi kebutuhan stakeholders.
"PMA Nomor 16 Tahun 2010 memang sudah berlaku lama, namun bukan berarti out-of-date, bisa jadi PMA tersebut masih relevan. Selain itu, RPMA (yang sedang disusun) ini sebaiknya juga memperhatikan PP Nomor 55 Tahun 2007 dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (31/10).
"Peraturan perundangan yang terkait perlu dipertimbangkan penyesuaian normanya selain menyerap aspirasi terkini. Baru kemudian mendiskusikan melalui tahapan-tahapan secara organik. Pada prinsipnya setiap PMA yang diprakarsai oleh unit eselon 1 dibutuhkan hasil analisis, evaluasi hukum dan perancangan peraturan perundangannya sebelum diterbitkan secara resmi" lanjut dia.
Imam menjelaskan ada beberapa tahapan dalam menyusun RPMA. Pertama, adalah tahap konseptual, yakni kebijakan apa yang ingin dihasilkan, dengan melakukan analisis terhadap peraturan yang akan diharmonisasi. Hasil analisis tersebut akan direviu oleh Biro HKLN dan dicermati apakah betul perlu penyesuaian atau tidak. Dari situ akan muncul hasil analisis konseptualnya apa.
Kedua adalah tahapan outline, yakni menyusun poin-poin penting yang dapat dimasukkan ke dalam draft RPMA dan dibuat sistematika berdasarkan komposisi-komposisi yang dibutuhkan. Dengan demikian tergambar evaluasi hukumnya. Lalu, menggali masalah-masalah apa saja yang ditemui baik dari norma maupun implementasi PMA Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 55 Tahun 2007.
Sebelum masuk ke tahap terakhir yakni perancangan peraturan perundangan, Direktorat PAI harus fokus terhadap aspek baru yang muncul di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah. Harmonisasi antara tiga peraturan wajib dilakukan agar saling mendukung dan menguatkan. (H-3)