PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 7 November 2024. Ahli Hukum Keuangan negara Siswo Suryanto dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan, hakim meminta Siswo menjelaskan soal pengertian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Dia menjelaskan bahwa data itu penting dan harus bisa dibuktikan.
“Dalam hukum keuangan negara yang dianut di kita. Itu dinyatakan bahwa kerugian negara itu harus bersifat nyata dan pasti,” kata Siswo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.
Siswo menjelaskan kerugian negara yang pasti adalah hitungan uang yang dapat diukur nilainya. Itu, kata dia, tidak boleh didasari atas asumsi dari penegak hukum.
“Nyata itu artinya ada uangnya, jadi tidak boleh diasumsikan. Kemudian pasti itu terukur,” ucap Siswo.
Majelis juga meminta Siswo untuk menjelaskan soal pengertian kerugian perekonomian negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menuduh suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, melakukan rasuah yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.
“Kerugian perekonomian negara, coba pengertian ahli bagaimana untuk yang kerugian perekonomian negara,” tanya majelis.
Menjawab itu, Siswo menjelaskan bahwa kerugian negara dan kerugian perekonomian negara merupakan dua hal berbeda. Kerugian negara sifatnya di bawah kerugian perekonomian negara.
“Jadi sebenarnya kerugian perekonomian itu merupakan satu langkah setelah terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Siswo.
Dia memberikan contoh berupa modus penyelundupan kapal tanpa membayar bea masuk. Menurutnya, praktik itu bisa membuat kerugian negara terjadi.
“Kerugian negara sebenarnya yaitu sebesar bea masuk yang tidak dibayar, jadi katakanlah harusnya dibayar bea masuknya Rp100 miliar tidak dibayar, Itu adalah kerugian keuangan negara. Uang yang seharusnya masuk, tapi tidak masuk,” terang Siswo.
Dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (Can/M-4)