BADAN Pengawas Obat dan Makananan (Badan POM) telah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia untuk menindaklanjuti temuan residu pestisida berlebih pada anggur shine muscat yang beredar di Thailand. Setelah dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, tidak terdeteksi adanya residu pestisida Chlorpyrifos pada anggur shine muscat di Indonesia.
Pengambilan sampel anggur shine muscat dilakukan di beberapa wilayah khususnya entry point (titik masuk) buah tersebut. Wilayah-wilayah itu antara lain Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Pontianak, dan Medan.
"Hasil Pengujian sampel dari wilayah Jabodetabek, Bandung, dan Bandar Lampung yang dilakukan laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM dengan parameter uji residu pestisida Chlorpyrifos menggunakan metode Gas Chromatography Tandem Mass Spectrometry, menunjukkan hasil tidak terdeteksi adanya residu pestisida Chlorpyrifos," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/10).
Untuk menjaga konsumsi pangan tetap aman, katanya, Badan POM mengimbau masyarakat untuk mengenali dan memilih pangan yang aman dan bermutu.
Selain itu memperhatikan dan menerapkan cara penyimpanan pangan sesuai standar keamanan pangan, yaitu dengan menjaga penyimpanan pangan pada suhu tertentu, memisahkan pangan berdasarkan jenisnya, serta menjaga kebersihan tempat penyimpanan pangan untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang.
Untuk buah-buahan yang biasa dikonsumsi tanpa dikupas, Badan POM menyarankan untuk mencuci terlebih dahulu dengan air bersih mengalir. Kemudian, untuk kehati-hatian terhadap residu pestisida tertentu disarankan dilanjutkan dengan mengupas kulit buahnya.
Badan POM juga mengingatkan pelaku usaha termasuk importir, distributor, dan pengecer untuk selalu mematuhi peraturan/standar keamanan pangan yang telah ditetapkan, serta menjaga dan memastikan agar pangan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat. "Pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan standar akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Taruna.
Ia memastikan Badan POM akan terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam rangka pengawasan pangan yang beredar di masyarakat. Itu dilakukan melalui pendekatan pentahelix yaitu melibatkan perguruan tinggi (akademisi), pelaku usaha, komunitas masyarakat, kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan media.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo menambahkan, berdasarkan hasil uji cepat residu pestisida terhadap 350 sampel anggur shine muscat yang dilakukan oleh Dinas Urusan Pangan Daerah, diketahui bahwa 90% sampel negatif dan 10% sampel terdeteksi positif dengan kadar yang rendah (di bawah ambang batas maksimum residu).
"Kami juga sudah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat. Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR)," katanya.
Dari hasil uji ini juga dinyatakan tidak ada senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand yaitu klorfirifos dan endrin aldehyde.
Apabila di kemudian hari ditemukan produk yang tidak aman di peredaran, lanjut Arief, Badan Pangan Nasional akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku, dari peringatan kepada pelaku usaha dan penarikan produk tersebut dari pasaran untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat.
Untuk itu ia mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan pencucian anggur sebelum dikonsumsi. Tindakan ini sangat
penting untuk mengurangi risiko adanya residu/cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan.
Dalam Perbadan No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Badan Pangan Nasional mewajibkan dicantumkannya informasi yang diperlukan di kemasan untuk menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi.
Selanjutnya, masyarakat diminta senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, pilih komoditas yang memiliki izin edar, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.
"Badan Pangan Nasional sesuai kewenangannya berkomitmen penuh dalam memastikan keamanan pangan segar bagi masyarakat, melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Badan POM, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Dinas Urusan Pangan atau OKKPD dan sebagainya," pungkasnya. (H-2)