MAKAM Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam terletak di dalam Masjid Nabawi, Madinah. Saat Rasulullah SAW masih hidup, tempat itu merupakan kamar Nabi SAW dan istrinya, Aisyah RA. Para ulama berijmak atau sepakat bahwa area makam Nabi SAW merupakan tempat paling utama di Bumi.
Banyak para ulama yang berpendapat bahwa area makam Nabi Muhammad SAW menjadi tempat paling mulia di muka Bumi. Karenanya, ditetapkan bahwa pendapat itu telah menjadi ijmak atau konsensus para ulama.
Siapa saja para ulama yang menetapkan makam Nabi Muhammad SAW ialah yang paling utama di muka Bumi? Berikut daftar pendapat ulama sebagaimana dilansir @clarifyinglight.
1. Imam Qadhi 'Iyaḍ Al-Maliki dalam Kitab ash-Shifa (wafat 544 H) meriwayatkan ijmak bahwa tempat paling utama di Bumi ialah tempat permakaman Rasulullah.
2. Imam An-Nawawi (w. 676 H) mengutip ijmak Qadhi 'Iyad dan tidak membantahnya (Sharḥ ṣaḥiḥ Muslim).
3. Imam Ibnu 'Aqil al-Hanbali (w. 513 H) menyebutkan dalam salah satu bukunya bahwa Kakbah lebih utama daripada kamarnya ketika ia tidak hadir di sana. Akan tetapi, jika ia hadir, bahkan Arsy Allah, para malaikat yang membawanya, atau surga pun tidak lebih utama daripadanya.
4. Ibnu Al-Qayyim (w. 751 H) juga mengutip Imam Ibnu 'Aqil dalam bukunya yang menyatakan bahwa tempat yang berisi jasadnya yang diberkahi lebih utama daripada Arsy Allah dan setiap makhluk.
5. Imam as-Saffarini al-Hanbali (w. 1188 H) setuju dengan ijmak Qadi 'Iyad dan mengutip dari Ibnu Qayyim yang mengutip fatwa Imam 'Aqil (w. 513 H) seperti disebutkan di atas bahwa fatwa tersebut bahkan lebih unggul daripada 'Arsy.
5. Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) menulis dalam kitab Sirahnya, "Qadhi 'Iyad meriwayatkan ijmak bahwa tempat permakamannya adalah tempat yang paling unggul di Bumi. Ijmak ini diriwayatkan oleh Al-Baji (w. 474 H), Ibnu Baththal (w. 449 H), dan lainnya."
6. Imam Ibnu Asakir Ad-Dimasyqi (w. 699 H) menulis, "Ada ijmak bahwa tempat yang menyentuh jasad beliau diberkahi tidak diragukan lagi ialah tempat yang paling utama di muka Bumi, bahkan lebih utama dari Kakbah."
7. Imam Ibnu Muflih Al-Hanbali (w. 763 H) menulis, "Masjid Al-Haram lebih utama dari Masjid Nabawi. Salat di Masjid al-Haram lebih utama dari salat di Masjid Nabawi. Dan tempat pemakaman Rasulullah adalah pengecualian dari hal ini dan merupakan tempat yang paling utama di muka Bumi."
8. Imam Ibnu Mulaqqin Asy-Syafi'i (w. 804 H) mengutip ijmak Qadi 'Iyad dan tidak membantahnya.
9. Imam Badruddin Al-'Ayni Al-Hanafi (w. 855 H) dalam Umdat al-Qari mengutip ijmak Qadi 'Iyad bahwa tempat permakamannya adalah tempat paling utama di muka bumi dan ia tidak membantahnya.
10. Imam Ahmad bin Imad Al-Din Al-Aqfahasi (w. 808 H), seorang ahli hukum Syafii yang hebat, menulis dalam al-Dhari'ah, "Kebanyakan ulama sepakat bahwa Bumi lebih utama daripada langit karena tempat-tempat yang diinjak oleh telapak kaki Nabi yang mulia."
11. Imam Ibnu Ad-Diya' Al-Hanafi Al-Makki (w. 854 H), setelah dengan tegas membantah pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyatakan haram melakukan perjalanan untuk berziarah ke makam beliau yang diberkahi, menyatakan bahwa makam yang diberkahi adalah tempat yang paling utama di muka Bumi.
12. Imam Aḥmad Az-Zarruq Al-Maliki (w. 899 H), salah seorang otoritatif terbesar dalam mazhab Maliki, menyatakan ijmak bahwa tempat yang paling utama bagi beliau di muka Bumi.
13. Imam al-Qasthallani (w. 923 H) menulis dalam al-Mawāhib, "Diijmakkan bahwa tempat makam beliau adalah tempat yang paling utama di muka bumi, bahkan lebih utama dari Kakbah." Imam al-Zurqānī al-Maliki (w. 1122 H) sepakat dalam syariat dan membantah siapa pun yang tidak setuju.
14. Syaikh Al-Islam Khatam al-Huffaz wal-'Ulama' 'Abdur Rahman as-Suyuti (w. 911 H) mengutip ijmak Qadhi 'Iyaḍ dan setuju.
15. Imam Ibn Hajar Al-Makki (w. 974 H) menyatakan bahwa ada ijmak bahwa tempat makamnya adalah tempat yang paling utama di Bumi, bahkan lebih utama dari Arsy Allah dan memberikan alasannya.
16. Ulama besar Hanafi Utsmani, Mulla 'Ali al-Qari (w. 1014 H), menyatakan dalam Sharḥ Ash-Shifa dari Qadhi 'Iyaḍ, "Tempat makamnya lebih utama bahkan dari Kakbah dan Arsy Allah."
17. Imam Al-Ḥaskafi Al-Ḥanafi (w. 1088 H) menulis dalam Ad-Durr al-Mukhtar bahwa lokasi makamnya
tanpa batas lebih utama dari Kakbah, 'Arsy, dan Kursi. Imam Ibnu 'Abidin Ash-Shāmi (w. 1252 H) dalam kitab Hashiyah menyetujui dan mengutip ijmak Qadhi 'Iyaḍ.
18. Imam Shaliḥi Ash-Shami (w. 942 H), murid Syaikh Al-Islam As-Suyuti, mengutip (dalam Sirah) ijmak Qadhi 'Iyaḍ, menyetujuinya, dan membelanya.
19. Imam al-Shawkani (w. 1250 H) dalam Nayl al-Awtar Vol. 9, hal. 236, mengutip ijmak Qadhi 'Iyad dan tidak membantahnya.
20. Dalam jilid 32 Ensiklopedia Fiqih Kuwait, mereka mengutip ijmak bahwa tempat makamnnya adalah tempat yang paling utama di alam semesta, bahkan lebih utama daripada Kakbah, 'Arsy, dan Kursi, dan mereka sepakat bahwa keempat mazhab telah berijmak tentang hal ini.
21. Syaikh Wahbah az-Zuhayli (w. 2015 M), seorang ahli hukum modern yang hebat, sepakat bahwa tempat makamnya adalah tempat yang paling utama di Bumi.
22. Imam ibn 'Abd al-Barr (w. 463 H) mengutip Imam Malik (w. 179 H) tentang keutamaan kuburan yang diberkahi
Rasulullah dan menetapkan alasan itu adalah tempat yang paling utama di Bumi.
Dengan demikian, ijmak ulama bahwa area makam Nabi Muhammad SAW sebagai tempat paling mulia, paling Utama, paling unggul di muka Bumi bahkan alam semesta berbasis dari generasi salaf yang saleh. (Z-2)