SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang selebgram yang terlibat judi online (judol), Rabu (30/10). Selebgram berinisial AJP, 25, yang juga berstatus mahasiswi itu ditangkap pada Selasa (29/10) sekitar pukul 22.30 WIB di Jl Kapten Muslihat, Kota Bogor.
AJP yang kesehariannya bekerja sebagai seorang DJ (disk jockey) di salah satu klub di Kota Bogor itu terancam dipenjara selama 10 tahun.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian dengan mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
Dia sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2024 di dua situs berbeda dengan menggunakan akun @callme_pe yang memiliki 44.900 pengikut.
Dalam dua bulan terakhir, Mei, Juni hingga Oktober ini, lanjutnya, pelaku dihubungi seseorang menawarkan produk untuk meng-endorse judi online. Dan disetujui oleh si pelaku dengan tarif Rp3,6 juta dalam satu bulan dengan 2 kali penayangan dalam sehari di KOIN Play.
Kemudian pelaku tersebut juga pernah menjadi brand ambassador situ judi online juga dengan imbalan Rp 2,5 juta per bulan di ZaraPlay.
"Motif pelaku adalah mencari keuntungan tambahan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta Bismo, saat rilis kasus tersebut di Mako Polres di Jl Kapten Muslihat, Rabu (30/10).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang perjudian dan Undang-undang ITE pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- undang 19 tahun 2016 dan atas perubahan ke-1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Bilamana setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
"Kita akan lakukan pengejaran terhadap pihak -pihak yang menghubungi yang bersangkutan, yang memerintahkan, yang mentransfer," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bogor menjelaskan bahwa judi itu sangat merugikan, sangat merusak.
Dia menyebut, banyak kasus akibat judi. Dia mencontoh ada orang jadi mengambil barang, seperti kasus di Matraman, kemudian kasus istri bakar suami dan sebagainya.
Uang yang sedianya untuk keluarga, suami, isteri atau untuk anak menjadi disalah gunakan main judi online.
"Judi online ini sudah dipastikan bahwa itu memang dirancang oleh mesin, sehingga tidak akan menang bagi si pengguna atau masyarakat. Jangan sampai kita, masyarakat terpedaya oleh mesin, yang sama sekali itu sangat merusak kehidupan masyarakat," terangnya.
"Misalnya ada aktivitas mencurigakan, ada aktivitas banyak alat- alat elektronik berlalu lalang dan bukan masyarakat setempat. Adukan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan, penangkapan juga akan dilakukan pada pemain judi online.
"Untuk pemain bisa kita lakukan penangkapan apabila tertangkap tangan," pungkasnya. (Z-9)