
PEMERINTAH Indonesia berkomitmen untuk menekan angka obesitas yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak-anak. Salah satu strategi yang diambil adalah mendorong pelabelan pada produk pangan olahan serta penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Menurut data dari Kementerian Kesehatan, jumlah penderita obesitas di Indonesia mencapai 3,4 juta, dan satu dari lima anak mengalami kelebihan berat badan. Situasi ini patut menjadi perhatian serius karena obesitas dapat memicu berbagai penyakit tidak menular seperti jantung, hipertensi, dan diabetes.
"Pada hari ini, kami bekerja sama dengan CISDI dalam inisiatif yang luar biasa untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka perayaan Hari Obesitas Sedunia," kata dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, saat konferensi pers di Jakarta Pusat (8/3).
Salah satu penyebab utama obesitas adalah konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan. Survei yang dilakukan oleh Kemenkes menunjukkan bahwa lebih dari 50% masyarakat Indonesia mengonsumsi ketiga komponen tersebut secara berlebihan. Selain itu, Indonesia berada di posisi kedua di Asia dalam hal konsumsi MBDK tertinggi.
"Ini adalah perhatian kita semua, karena kandungan gula dalam MBDK melebihi batas yang ditetapkan untuk konsumsi harian. Jika pola konsumsi ini terus berlanjut, risiko untuk konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan akan semakin besar," jelas dr. Nadia.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah merencanakan penerapan cukai terhadap MBDK. Rencana ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2025, namun diundur hingga 2026 untuk memberikan waktu bagi kajian yang lebih mendalam serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk industri.
"Sehingga, penerapan cukai ini menjadi prioritas pada tahun 2026 dalam proses legislasi nasional," ungkap dr. Nadia.
Pemerintah berharap proses legislasi dapat diselesaikan pada semester kedua tahun 2026, sehingga kebijakan ini dapat segera diberlakukan. Namun, dr. Nadia menekankan bahwa penerapan cukai merupakan wewenang Kementerian Keuangan, sedangkan Kementerian Kesehatan akan memberikan dukungan dari segi data dan kajian.
"Tapi sekali lagi, penerapan cukai adalah tanggung jawab Kementerian Keuangan, bukan Kementerian Kesehatan. Kami mendukung dengan data dan kajian ilmiah lainnya," tegasnya.
Selain penerapan cukai, pemerintah juga mengedepankan pelabelan yang lebih jelas dan informatif pada produk pangan olahan. Pelabelan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat.
Pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjalani pola makan sehat dan melakukan aktivitas fisik yang cukup guna mencegah obesitas.