
SAAT bulan Ramadan, banyak pasangan suami istri yang bertanya-tanya tentang batasan aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berpuasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, Bolehkah mandi bersama suami saat berpuasa?.
Artikel ini akan membahas hukum dan dalil terkait serta bagaimana dampaknya terhadap ibadah puasa.
Hukum Mandi Bersama Suami Saat Puasa
Menurut para ulama, mandi bersama suami saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa. Namun, hukumnya bisa menjadi makruh jika menimbulkan rangsangan yang berpotensi menyebabkan keluarnya air mani atau terjadinya hubungan suami istri.
Jika hanya sebatas mandi tanpa adanya syahwat, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Dalil Tentang Mandi Saat Puasa
Dalam sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، كِلَانَا جُنُبٌ (رواه البخاري ومسلم)
"Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama dalam satu bejana ketika kami dalam keadaan junub." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa mandi bersama suami atau istri diperbolehkan. Namun, dalam konteks puasa, ada dalil yang menyebutkan bahwa seseorang harus menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan atau menguranginya.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: فَعَلْتُ اليَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا، قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنَ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ. فَقَالَ: فَفِيمَ؟ (رواه أبو داود وأحمد)
"Suatu hari saya mencium istri saya saat sedang berpuasa, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Hari ini saya telah melakukan perkara besar, saya mencium istri saya saat berpuasa.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bagaimana menurutmu jika kamu berkumur-kumur dengan air?’ Umar menjawab: ‘Tidak masalah.’ Maka Rasulullah berkata: ‘Lalu mengapa?’” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Selain itu, terdapat hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ، لَا مِنْ حُلُمٍ، ثُمَّ لَا يُفْطِرُ وَلَا يَقْضِي (رواه مسلم)
"Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima', bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak berbuka dan tidak mengqadha." (HR. Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa berdekatan dengan istri, termasuk mencium atau mandi bersama, tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan syahwat yang berlebihan.
Batasan Mandi Bersama Saat Puasa
Agar tetap menjaga kesucian ibadah puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Menghindari Hal yang Bisa Memicu Syahwat – Jika mandi bersama dapat memicu rangsangan yang berlebihan, sebaiknya dihindari.
-
Tidak Melakukan Hubungan Suami Istri – Berhubungan intim di siang hari saat puasa jelas membatalkan puasa dan mewajibkan kaffarah (tebusan).
-
Mandi untuk Kesegaran dan Kesucian – Jika tujuan mandi hanya untuk membersihkan diri dan menyegarkan tubuh, maka hal ini diperbolehkan.
Mandi bersama suami saat berpuasa diperbolehkan selama tidak menimbulkan rangsangan yang berlebihan dan tidak menyebabkan hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya mandi dilakukan secara terpisah atau setelah berbuka puasa. (Z-10)
Sumber:
- https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/36206/hukum-bermesraan-dengan-istri-saat-puasa
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
- Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ahmad