Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Bupati Konawe Selatan Ancam Lapor ke Polisi

1 week ago 2
Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Bupati Konawe Selatan Ancam Lapor ke Polisi Supriyani beserta kuasa hukum mempertanyakan kesepakatan damai antara keluarga korban penganiayaan di Rumjab Bupati Konawe Selatan.(MI/Rahmat Rullah)

KASUS guru honorer Supriyani yang diduga menganiaya siswanya di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. 

Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11). 

Hal membuat Bupati geram sehingga dirinya mengancam akan melaporkan Supriyani karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Pada Rabu (6/11), dengan nomor surat 100.3/27/2024 yang dibuat oleh Bagian Hukum Pemerintahan Konawe Selatan, Surunuddin telah melayangkan somasi kepada Supriyani.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel Suhardin menyampaikan, hal itu berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Supriyani buat pada 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11), dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan, serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," kata dia.

Suhardin melanjutkan, pencabutan surat persetujuan damai adalah bentuk pencemaran sehingga harus segera melakukan klarifikasi sebelum pihaknya melayangkan laporan tentang pencemaran nama baik.

"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP," jelas Suhardin. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti upaya-upaya damai yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

Hal itu buntut dari upaya damai yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel AKB Febry Sam, Selasa lalu.

Saat itu, Supriyani digiring ke Rujab Bupati untuk dipertemukan oleh keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban) yang kemudian melakukan penandatangan surat damai berisikan pernyataan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya menanyakan kembali ke keluarga korban, kok, sekarang jadi mulia sekali, berinisiatif untuk datang damai. Kemarin-kemarin waktu di tingkat penyidikan, Ibu Supriyani datang hingga lima kali menangis-menangis, tapi diulur-ulur,” kata Andri.

Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra itu menyampaikan kegeramannya terhadap pihak-pihak yang bermunculan berusaha menjadi juru damai kasus ini.

“Ini sekarang mulai muncul yang paling merasa jadi tokoh perdamaian setelah fakta-fakta terbuka di persidangan, ada apa,” ucapnya.

Andri menegaskan agar semua orang yang mau menjadi juru damai untuk berhenti.

“Kita tunggu semua fakta persidangan terbuka. Tidak usah  ada yang bertindak sebagai juru damai,” tegasnya. (RR/J-3)

Read Entire Article
Global Food