KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut bahwa PDI Perjuangan tidak pernah memasukkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur usulan partai belambang banteng itu pada Pilkada Jakarta 2024.
Basarah menegaskan PDIP sudah membidik Anies sejak Juni 2024, jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDIP pada 5 Juli 2024.
"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," kata Basarah, melalui keterangannya, Minggu, (17/11).
Dalam sebuah acara, Jumat (15/11), Ahok menegaskan DPP PDIP tidak pernah sekalipun membahas akan mengusung Anies sebagi calon Gubernur Jakarta. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kata dia, sejak awal ingin mengusung kader internal untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta.
Namun, Basarah membantahnya. Ia memastikan kabar Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur sejak awal. Basarah menjelaskan, pihaknya menjajaki kerja sama politik dengan PKB pada Juni lalu lantaran kedua partai politik itu bersikap realistis tidak dapat mengusung sendiri pasangan masing-masing. Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI tidak mencapai 20%. PDIP hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB memperoleh 10 kursi.
‘’Atas dasar fakta itu kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,’’ tandas Basarah.
Mahkamah Konsitusi, dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25% perolehan suara atau 20% perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10% perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih. Sebelum putusan itu, sebuah partai politik baru bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri jika partai itu memperoleh 20% kursi DPRD atau 25% dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
‘’Putusan MK itu memang mengubah peta politik pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," kata Basarah.
Basarah melanjutkan, sejumlah pimpinan DPP PDIP juga pernah menyampaikan bahwa Anies Baswedan dilirik untuk dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta oleh partai banteng moncong putih itu, antara lain ditegaskan oleh Ketua DPP PDI Puan Maharani, Hasto Kristyanto, Eriko Sotarduga. Bahkan Said Abdullah pernah menyebut PDIP telah mempertimbangkan mantan Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi, untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
"Pertemuan pasca Putusan MK Nomor 60 antara Anies Baswedan dengan saya dan Pak Said Abdullah bahkan telah membicarakan kerja sama ideologis bagaimana mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan kaum Nasionalis Soekarnois yang acapkali sering dibenturkan akibat dampak politik desoekarnoisasi di era Orde Baru dulu," sebut Basarah.
“Mas Anies bersepakat untuk menjadi jembatan silaturahmi dengan kelompok Islam khususnya para pendukungnya agar tercipta persaudaraan kebangsaan yang kokoh antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois khususnya dengan PDI Perjuangan," lanjut Basarah.
Basarah menerangkan, meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anis Baswedan di Pilkada Jakarta, Anies mengatakan bahwa gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahim antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan.
“Dalam pertemuan saya bersama dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristyanto, Mas Anies Baswedan menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar urusan seremonial lima tahunan, tapi tugas menyatukan bangsa Indonesia adalah tugas sejarah yang harus kita kerjakan bersama-sama,” terang Basarah. (J-2)