Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

2 hours ago 1
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni.(Dok MI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan Ivan Sugianto.
  
Hal tersebut disampaikan Sahroni usai menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orangtua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.
 
"Pesan kepada semua orangtua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orangtua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri. Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah, itu silahkan lanjut ditelusuri," ujar Sahroni sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (17/11).
  
Politikus Partai NasDem itu juga mengimbau agar para orangtua dapat mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan perundungan (bullying) sebagai hal yang dianggap wajar.
 
"Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah, sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa
ditolelir," ujarnya.
  
Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
  
"Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia. Tapi tolong, jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum," tutur Sahroni.
  
Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha Ivan Sugianto, tersangka yang memaksa anak SMA Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
  
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
  
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan
ancaman hukuman 3 tahun penjara.
  
Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.
  
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis. (Ant/J-3)

Read Entire Article
Global Food