KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok menertibkan kabel-kabel serat optik untuk layanan internet liar yang terpasang di tiang-tiang PLN di wilayah kerja Kejari Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah menyebutkan penertiban tersebut dilakukan karena kabel dipasang tanpa izin dan merugikan masyarakat, merusak jaringan PLN dan keindahan kota.
Pemasangan kabel layanan internet di tiang PLN mengancam infrastruktur kelistrikan dan keselamatan masyarakat sehingga diperlukan adanya tindakan. Penertiban ini sekaligus untuk pengamanan infrastruktur milik PLN. "Bukan hanya pengamanan infrastruktur, tetapi juga upaya untuk memastikan setiap aset negara digunakan sesuai ketentuan," katanya, Rabu (6/11).
Arief menegaskan, sebelum mengambil tindakan, pihaknya melalui seksi perdata dan tata usaha (datun) telah mengeluarkan peringatan secara tegas bahwa tidak boleh dilakukan pemasangan provider internet tanpa izin.
"Kami tak akan kompromi. Jika provider tidak segera mematuhi aturan. Kami akan lakukan tindakan yang lebih keras. Ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk berbenah."
Menurut dia, mediasi intensif telah diadakan antara Kejari Depok, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Icon Plus dan 11 provider yang melanggar aturan. Mediasi dilakukan dari 7-9 Oktober 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak provider justru tak mematuhi kewajibannya.
"Kejaksaan berkomitmen menjaga aset infrastruktur dan keamanan masyarakat. Jika ada pemasangan provider secara ilegal akan langsung kami lakukan pemutusan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan dini terhadap hal-hal yang tidak diduga," ujarnya.
Pemutusan terhadap provider internet ilegal akan rutin diadakan. Petugas PLN dan Datun Kejaksaan juga segera melakukan pemutusan sambungan yang menyambung secara ilegal dan menyita kabel.
Sementara itu, PLN Icon Plus yang diwakili Direktur Utama Ari Rahmat Indra Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. "Kami siap bertindak tegas demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Jika para provider tidak segera menindaklanjuti kewajibannya, kami memotong langsung kabel ilegal mereka. Ini demi menjaga estetika dan keamanan Kota Depok," ungkapnya.
Menurut dia, kolaborasi PLN Icon Plus dan Kejari Kota Depok menunjukkan kekompakan dua institusi besar dalam melindungi Depok dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel liar.
Kejari dan PLN tidak hanya memberi peringatan tetapi siap melakukan eksekusi lapangan. Kabel-kabel ilegal yang ditemukan akan diputus tanpa kompromi jika tidak segera diturunkan, tetapi aksi nyata yang menunjukkan komitmen kedua institusi dalam menciptakan ketertiban infrastruktur publik harus digunakan dengan izin resmi demi menjaga kota dan keamanan masyarakat.
"Dengan keberanian seksi Datun Kejaksaan telah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. Langkah ini merupakan pesan tegas bagi siapa pun yang berani melanggar aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas negara," tandasnya. (J-2)