KSPI Ungkap Pertemuan Dengan DPR RI dan Menteri, Bahas Formula Baru Kenaikan Upah Minimum

1 week ago 2
KSPI Ungkap Pertemuan Dengan DPR RI dan Menteri, Bahas Formula Baru Kenaikan Upah Minimum ilustrasi(Dok.Antara)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan dialog bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pada Rabu (6/11) kemarin.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menjelaskan, pertemuan dan dialog yang dilakukan Presiden KSPI tersebut bermula dari keinginan KSPI untuk menyampaikan surat terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja

"Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan MK terkait uji materiil UU Cipta Kerja," kata Kahar dalam konferensi pers melalui daring, Kamis (7/11).

Kahar mengatakan, terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024 dan waktunya bisa diundur.

"Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh, terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada  ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum," ujarnya.

Kahar menuturkan, dalam dialog tersebut DPR RI juga menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan. 

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha," tuturnya.

Sementara itu, dalam pertemuan itu Menteri Ketenagakerjaan juga mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Usulan itu mendapat penolakan dari serikat buruh.

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," ucapnya.

Dengan demikian, hingga saat ini nilai kompromi alpha tersebut masih sedang dicari oleh Kemenaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

Lebih lanjut, terdapat beberapa hal lain yang juga didiskusikan dalam dialog tersebut, yakni terkait rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum.

Menurut Kahar, perusahaan yang tidak mampu menaikan upah minimum tersebut dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

"Jadi kami juga tidak menutup mata terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memang tidak mampu untuk menaikan upah minimum. Oleh karena itu, ada syarat khusus bagi perusahaan tersebut," ujarnya.

Selain itu, terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK.

"Kami juga meminta agar untuk tahun 2025 upah minimum sektoral juga sudah diberlakukan dan besaran kenaikannya berharap juga bisa ditentukan oleh dewan pengupahan daerah masing-masing karena dewan pengupahan daerah itu lebih dekat dengan industri yang ada," ucapnya. (P-5)

Read Entire Article
Global Food