Presiden Prabowo dikatakan akan tetap melanjutkan proses pemilihan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Joko Widodo (Jokowi). Uji kelayakan dan kepatutan di DPR akan dilakukan kembali dalam waktu dekat.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta agar Presiden Prabowo dapat menerapkan prinsip transparan dan akuntabilitas dalam proses seleksi capim KPK.
“Karena sudah ada beberapa nama yang bisa ditelaah lebih jauh, dalam hal ini Presiden harus bisa memastikan 10 nama yang dikirim ke DPR ini betul-betul bisa juga ditelusuri, mana yang layak dan mana yang tidak,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Kamis (7/10).
Meskipun nama-nama yang dihasilkan panitia seleksi tersebut merupakan bentukan Jokowi, yang sudah dituangkan dalam surat presiden ke DPR beberapa waktu lalu, Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
“Jangan kemudian yang menentukan pilihan Pak Jokowi, yang pakainya Pak Prabowo tapi tetap ada cita rasa Jokowi. Itu akan merugikan Pak Prabowo berkali-kali,” ujarnya.
Feri mendorong agar Prabowo dapat menentukan pimpinan KPK yang berintegritas dan jauh dari kepentingan Jokowi. Menurutnya, Prabowo harus mengedepankan pemilihan capim KPK sesuai aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Bahkan publik juga akan dirugikan dengan hasil KPK cita rasa Jokowi dibandingkan cita rasa undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan bahwa otoritas pembentukan Capim KPK tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
“Otoritas tersebut ada di Pak Prabowo, karena kalau tidak dilakukan pak Prabowo, rawan digugat praperadilan oleh tersangka-tersangka yang ditetapkan KPK ke depan,” ujarnya.
Boyamin menilai, masih ada cukup waktu untuk membentuk pansel yang baru hingga akhir November. Dikatakan bahwa proses seleksi dan pendaftaran baru bisa dipersingkat dalam waktu sebulan tanpa harus memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
“Masih bisa ada waktu yang cukup misalnya dari 20 orang yang bentukan kemarin dijadikan 10. Jika buka pendaftaran baru juga masih cukup waktu butuh satu bulan, lalu fit and proper test sehari lalu bisa diberikan kepada Presiden. Tidak harus memperpanjang pimpinan KPK saat ini, jadi masih ada cukup waktu,” jelasnya.
Sejauh ini, Presiden Jokowi sudah mengusulkan 10 nama capim KPK dan 10 nama calon Dewas KPK kepada DPR. Kesepuluh nama capim KPK itu adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Adapun 10 nama cadewas adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar MZ, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto. (Dev/P-2)