ANGGOTA Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyampaikan keprihatinannya terkait ketimpangan yang terjadi antara media konvensional dan media digital. Menurutnya, perbedaan regulasi yang ketat pada media konvensional dan keleluasaan yang lebih besar pada media digital menciptakan kesenjangan yang berdampak pada sektor media konvensional, baik dari sisi finansial maupun keberlangsungan pekerjanya.
Amelia menjelaskan bahwa media konvensional, seperti televisi dan radio, tunduk pada regulasi yang sangat ketat, mulai dari pengaturan siaran hingga pembatasan konten. Sebaliknya, media digital dan sosial media memiliki kebebasan yang lebih besar, termasuk dalam hal pembiayaan yang lebih ringan karena tidak dikenakan pajak atau biaya besar lainnya. Hal ini menyebabkan banyak media konvensional kesulitan bersaing, terutama di era digital yang serba online.
“Ketimpangan ini sangat terasa, karena masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui media digital dan sosial media. Media konvensional, terutama televisi terestrial, mengalami kesulitan dalam mengikuti perkembangan ini. Akibatnya, banyak pekerja media konvensional yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Amelia.
Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 23 ribu pekerja media konvensional terancam kehilangan pekerjaan akibat perubahan drastis dalam lanskap media ini. Oleh karena itu, menurut Amelia, perhatian pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan dukungan kepada pekerja media konvensional agar bisa bertahan dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
"Ini adalah masalah yang harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kami mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk lebih memperhatikan nasib pekerja di media konvensional, serta membantu sektor ini dalam beradaptasi dengan transformasi digital," tambahnya.
Selain itu, Amelia juga menyoroti isu konten negatif di dunia maya, yang kini semakin meresahkan. Dalam 100 hari pertama pemerintahan, salah satu fokus penting adalah menangani peredaran konten negatif, termasuk perjudian online, yang dinilai semakin marak di media sosial. Ia mengusulkan agar Kemkominfo memperkuat pengawasan terhadap konten digital, dan membentuk lembaga atau badan khusus yang mengurusi hal ini.
“Kami juga mengusulkan untuk memperluas tugas Kemkominfo, tidak hanya untuk mengawasi media konvensional, tetapi juga media digital dan sosial media. Jika ada konten negatif yang merugikan masyarakat, seperti judi online atau informasi yang dapat merusak nilai-nilai kita, maka segera dapat diambil tindakan tegas dengan melakukan takedown,” tegasnya.
Amelia menambahkan bahwa generasi muda dan kelompok ibu-ibu merupakan pihak yang paling terdampak oleh maraknya konten negatif di media sosial. Untuk itu, pengawasan yang lebih ketat dan pemangkasan konten berbahaya menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.
Ketimpangan antara media konvensional dan digital, serta masalah konten negatif di dunia maya, menjadi dua isu yang kini menjadi perhatian utama Komisi I DPR. Mereka berharap pemerintah, terutama Kemkominfo, dapat mengambil langkah-langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ini dan melindungi kepentingan masyarakat. (H-2)