Akademisi: Komunikasi Efektif Kunci Penyelesaian Sengketa Pilkada di Era Digital

1 week ago 3
 Komunikasi Efektif Kunci Penyelesaian Sengketa Pilkada di Era Digital Ilustrasi(Dok Unwar)

KOMUNIKASI yang efektif menjadi salah satu aspek krusial dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Melalui penerapan strategi komunikasi yang baik dan etika yang tinggi, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih baik dan transparan.

Akademisi dari Universitas Warmadewa (Unwar), I  Nengah Muliarta menyatakan komunikasi efektif adalah proses penyampaian informasi yang jelas, tepat, dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Dalam konteks pilkada, komunikasi ini meliputi interaksi antara peserta pemilihan, penyelenggara, serta masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses yang terjadi.

“Di era digital ini, informasi bisa menyebar dengan sangat cepat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkomunikasi secara efektif agar informasi yang diterima adalah informasi yang akurat dan tidak menimbulkan polemik,” kata Muliarta saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung di Kuta, Badung, Rabu (6/11).

Menurut Muliarta, era digital membawa tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pilkada. Informasi hoaks dan disinformasi dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial, yang dapat memicu ketegangan di antara para peserta pemilihan. Muliarta menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus proaktif dalam memberikan informasi yang benar dan transparan kepada publik.

“Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana kita dapat memastikan bahwa informasi yang beredar adalah informasi yang benar. Komunikasi yang efektif harus mampu menjawab tantangan ini dengan memberikan klarifikasi yang cepat dan tepat,” ujar Muliarta yang juga merupakan Koordinator Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali-Nusra.

Muliarta memberikan beberapa strategi komunikasi yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa pilkada. Pertama, penggunaan teknologi informasi yang tepat. Dengan memanfaatkan platform digital, informasi dapat disebarluaskan secara luas dan cepat. Selain itu, penyelenggara pemilu dapat menggunakan media sosial untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan memberikan klarifikasi.

Kedua, pentingnya membangun saluran komunikasi yang terbuka antara semua pihak yang terlibat. Muliarta menekankan bahwa komunikasi dua arah sangat penting dalam menyelesaikan sengketa. “Peserta pemilu harus merasa didengar dan dipahami. Dengan membangun saluran komunikasi yang terbuka, kita dapat menciptakan suasana saling percaya,” ungkapnya.

Ketiga, pendidikan publik mengenai proses pemilu dan hak-hak peserta. Muliarta menyarankan agar penyelenggara mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat tentang bagaimana proses pemilihan berlangsung dan apa yang harus dilakukan jika terjadi sengketa. “Dengan memahami proses ini, masyarakat akan lebih siap dan tidak mudah terprovokasi,” jelasnya.

Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengingatkan jajaranya untuk tidak menyepelekan setiap permasalahan atau sengketa yang terjadi. Setiap permasalahan harus diadministrasikan, kendati kasus atau sengketa telah dianggap selesai dan tidak ada gejolak di masyarakat. 

“Sekarang di pemilihan kepala daerah ini kita harus jawab dengan kinerja dan bukti-bukti juga berupa dokumen. Simpelnya adalah kita harus merencanakan apa yang kita kerjakan kemudian kita melaksanakan apa yang kita rencanakan,” papar Semara Cipta. (H-2)

Read Entire Article
Global Food