KEPALA Desa Bongkasa, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali berinisial KL (59) dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) aparat kepolisian dari Polda Bali seusai menerima fee proyek bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemkab Badung di depan Kantor Bupati Badung atau Puspem Badung pada Selasa (5/11).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, petugas melakukan OTT terhadap pelaku pada Selasa (5/11) sekitar pukul 10.25 WITA, bertempat di areal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS POLDABALI. "Pelaku kami tangkap atas dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung) dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi pembangunan di Desa Bongkasa.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel atau kepala desa se-Kabupaten Badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Acara belum selesai, pelaku terlihat keluar dari gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam.
Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi. Ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah.
Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait Tindak Pidana Korupsi dimaksud, selanjutnya tim membawa oelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku yakni di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset-aset pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita saat OTT antara lain 2 ikat uang pecahan Rp100.000 sejumlah Rp20.000.000, uang tunai Rp370.000, satu unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra, 1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA, 1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y, 1 unit laptop/notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger, dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024, 7 buah buku Tabungan, 2 buah BPKB kendaraan bermotor, 2 buah sertifikat Hak Milik atas nama KL, 1 buah ipad Samsung Tab S6, 1 buah hardisk, 1 buah STNK, 1 buah ID Card Screen Mask Premium. "Kita juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku," ujar Arif. (N-2)