EKS Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto bisa menganulir Surat Presiden (Supres) terkait calon pimpinan dan calon dewas KPK yang sebelumnya sudah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR RI sebelum mengakhiri masa jabatan.
Mahfud menilai berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan calon pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) KPK dipilih Presiden terpilih 2024-2029. Dalam hal ini, Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk merevisi Supres yang dikirimkan Presiden ke-7 Joko Widodo ke DPR.
"Yang harus mengangkat sekarang ini adanya Pak Prabowo. Oleh karena yang Pak Jokowi sudah benar suratnya, itu bisa saja itu direvisi. Dan sekarang, yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden Prabowo untuk menanyakan apakah pilihan Presiden yang 10 ini mau dikonfirmasi oke atau mau direvisi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11).
"Itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang tentang batas waktu," katanya.
Mahfud menilai Prabowo bisa mengambil sejumlah langkah, seperti tidak membentuk panitia seleksi baru dan memilih nama yang telah diajukan Jokowi sebelumnya. Selain itu, Prabowo juga bisa mengajukan nama lain.
"Jawabannya itu kemungkinan pertama, saya sudah setuju terhadap apa yang dilakukan Pak Jokowi, silakan milih. Atau saya akan mengubah ini, urutannya, dari 10 ini saya ambil 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5, kan bisa-bisa begitu. Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua, tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan DPR saat ini telah mengirim surat kepada Istana untuk meminta penjelasan soal calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK. Dia bilang Presiden akan memberi jawaban dalam waktu dekat.
Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Nantinya, kata dia, Prabowo berpeluang melakukan seleksi ulang terhadap nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK. Jika demikian, Presiden bisa kembali membentuk panitia seleksi atau Pansel yang baru untuk melakukan proses tersebut.
"Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung Presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung Presiden," ujar politikus Gerindra itu.
Adapun, Surpres capim dan calon dewas KPK yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo per 15 Oktober 2024 itu sudah diterima DPR sejak 16 Oktober 2024. Dua surpres itu bernomor R-52 dan R-53 selanjutnya akan dibahas di rapat pimpinan DPR.
Dalam Supres itu terdapat 20 nama Capim KPK dan Calon Dewas KPK yang akan mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Sepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 iala Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
Sementara itu, kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 ialah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto. (M-4)