Baznas Desak KPK Usut Motif di Balik Penggunaan Istilah Zakat dalam Kasus LPEI

4 hours ago 1
Baznas Desak KPK Usut Motif di Balik Penggunaan Istilah Zakat dalam Kasus LPEI Baznas menyayangkan penggunaan diksi "Zakat" sebagai kode dalam korupsi di LPEI(Dok. Baznas)

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) sangat menyayangkan penggunaan diksi Zakat sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan istilah tersebut dinilai mencemarkan makna zakat yang suci dalam ajaran Islam dan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua Baznas RI, Noor Achmad.

Baznas juga menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang tidak tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.

Baznas berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi Zakat dalam kasus tersebut. Selain itu, Baznas mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas memastikan dana zakat dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan umat. Dalam upaya menjaga integritas pengelolaan zakat, Baznas RI telah mempertahankan dua sertifikasi penting, yaitu Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.

Baznas juga terus memperkuat prinsip pengelolaan dana zakat berdasarkan konsep 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi komitmen dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki.

Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI. Baznas juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan. (Z-10)

Read Entire Article
Global Food