Apakah Gelar Doktor Honoris Causa yang Didapat Raffi Ahmad Bisa Dicabut? Simak Aturannya/Foto: Image by Freepik
Jakarta, Insertlive -
Gelar doktor honoris causa yang diperoleh Raffi Ahmad baru-baru ini masih menjadi topik hangat. Di tengah perbincangan ini, ada satu pertanyaan yang mungkin muncul di benak masyarakat, apakah gelar doktor honoris causa dapat dicabut?
Sebelum mendalami lebih jauh mengenai aturannya, perlu dipahami dulu tentang pengertian doktor honoris causa, yang biasa disingkat doktor HC. Penjelasan mengenai definisinya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 mengenai Gelar Doktor Kehormatan.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa gelar doktor honoris causa merupakan gelar kehormatan yang dianugerahkan oleh perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A kepada orang-orang yang dianggap pantas menerima penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta/atau kontribusi di bidang kemanusiaan.
Aturan Pencabutan Gelar Doktor Honoris Causa
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, khususnya pada pasal 4, dijelaskan bahwa gelar doktor honoris causa dapat dicabut. Pihak yang berwenang untuk mencabut gelar ini adalah menteri, apabila seseorang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Di pasal 4 Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 ini, tercantum "Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menteri ini."
Terkait dengan prosedurnya, sebagai contoh, berikut adalah langkah-langkah pencabutan gelar doktor honoris causa di Universitas Brawijaya (UB). Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 74 Tahun 2022, tahapan pencabutan gelar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gelar doktor kehormatan dapat dicabut karena sejumlah alasan, termasuk melakukan tindakan tercela, melanggar integritas akademik, menerima sanksi etik sedang atau berat, mendapatkan sanksi disiplin sedang atau berat, serta menerima sanksi pidana akibat kejahatan yang dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Rektor yang menerima laporan atau menemukan indikasi awal mengenai alasan pencabutan gelar dapat membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
3. Tim pemeriksa bertugas untuk meneliti laporan atau temuan yang ada. Setelah itu, tim tersebut akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor dalam waktu paling telat 30 hari sejak tanggal pembentukan tim.
4. Jika tim pengawas menyarankan agar gelar dicabut, maka rektor akan mengusulkan pemberhentian kepada Senat Akademik Universitas (SAU) untuk mendapatkan masukan.
5. Pencabutan gelar doktor kehormatan ditentukan melalui keputusan rektor setelah menerima pertimbangan dari Senat Akademik Universitas (SAU).
6. Pencabutan gelar doktor kehormatan dilaporkan oleh rektor kepada menteri dan MWA (Majelis Wali Amanat).
(Zalsabila Natasya/and)
Tonton juga video berikut: