Sayangkan Kasus Timothy, Mendiktisaintek: Perguruan Tinggi Harus Bebas Perundungan

4 hours ago 1
 Perguruan Tinggi Harus Bebas Perundungan Para pelaku perundungan terhadap Timothy Anugrah Saputra(Instagram)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan atau bullying. Pernyataan itu disampaikan Brian menanggapi kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugrah Saputra, yang diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya.

“Kami sudah menerima laporan dari Rektor bahwa Unud telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, serta memberikan pendampingan kepada keluarga dan pihak-pihak terkait,” ujar Brian dalam keterangannya di Jakarta.

Brian mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT untuk mencegah, menindak, dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek tengah menjalankan Kampanye Nasional PPKPT guna memastikan seluruh kampus di Indonesia telah membentuk dan mengoperasikan satgas tersebut secara efektif.

“Satgas PPKPT berfungsi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, menyediakan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban, serta memperkuat relasi yang sehat dan berintegritas di antara sivitas akademika,” jelas Brian.

Brian menuturkan, pelaporan dugaan kekerasan di kampus dapat dilakukan langsung oleh korban atau saksi, baik secara luring maupun daring, melalui kanal pelaporan internal kampus masing-masing atau melalui Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.

Sebagai bagian dari penguatan sistem pelindungan, kementerian juga meluncurkan portal “Sahabat” (Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap) di laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id

Portal tersebut menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan edukasi, konsultasi, serta layanan pendampingan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id, di mana setiap aduan akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk kampus di bawah koordinasi Kemdiktisaintek. Melalui berbagai inisiatif tersebut, Kemdiktisaintek berkomitmen membangun ekosistem pendidikan tinggi yang aman, berkeadilan, dan inklusif, agar mahasiswa dapat belajar, tumbuh, dan berprestasi tanpa rasa takut.

“Kampus harus menjadi ruang yang aman untuk berpikir, berekspresi, dan berkembang. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia akademik,” tegas Mendiktisaintek.

Read Entire Article
Global Food