Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Minta Polisi Usut Tuntas

3 hours ago 1
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Minta Polisi Usut Tuntas Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.(Dok. Mahkamah Agung)

KEBAKARAN yang melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, memicu perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA).

MA meminta kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran yang terjadi di rumah sang hakim, yang diketahui sedang menangani perkara besar dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk memastikan keamanan Khamozaro.

“MA sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Mabes Polri untuk memastikan dan menjamin keamanan Hakim Khamozaro Waruwu,” ujar Sobandi di Jakarta, Kamis (6/11).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin menyebut kebakaran itu telah membakar habis kamar utama rumah Khamozaro. Sejumlah dokumen penting miliknya ikut musnah dalam peristiwa itu.

“Semuanya habis terbakar,” kata Yasardin.
Yasardin menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kebakaran itu terkait dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro.

“Harapannya aparat berwajib melakukan penyidikan atas kebakaran tersebut secara sungguh-sungguh. Apa sebenarnya yang menyebabkan kebakaran itu? Apakah berkaitan dengan peran Bapak Khamozaro sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak, itu yang harus dijawab penyidik,” tegasnya.

Sebagai informasi, Khamozaro tengah memimpin persidangan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai terdakwa.

Dalam sidang perkara itu, Khamozaro sempat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
Namun, hingga kini menantu Presiden Joko Widodo tersebut belum juga dihadirkan di persidangan.

Permintaan menghadirkan Bobby muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang diduga menjadi titik awal tindak pidana korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Majelis hakim tengah menggali apakah ada mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 itu,” ungkap salah satu sumber di lingkungan PN Medan.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Gubernur Bobby Nasution menggeser anggaran ratusan miliar rupiah dari program lain untuk membiayai dua proyek jalan tersebut. Jaksa KPK juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses lelang proyek.

Menurut jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 17.32 WIB, dan di hari yang sama Dinas PUPR Sumut menyetujui penyedia lelang pada pukul 23.34 WIB. Pemenang lelang ditetapkan PT Dalihan Natolu Group. (H-3)

Read Entire Article
Global Food