Kronologi Pengungkapan Pelanggaran Ekspor CPO Sebanyak 87 Kontainer

4 hours ago 1
Kronologi Pengungkapan Pelanggaran Ekspor CPO Sebanyak 87 Kontainer Ilustrasi.(freepik)

OPERASI gabungan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea Cukai-Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Berikut Kronologi Pengungkapan Pelanggaran Ekspor CPO di Tanjung Priok :

  • Pada 20 Oktober 2025, Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Selanjutnya pada 20–21 Oktober 2025, setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Kemudian diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.
  • Pada 22–23 Oktober 2025, dilakukan pemeriksaan bersama antara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.
  • Lalu pada 24 Oktober 2025, ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik serupa. Total menjadi 87 kontainer (7 PEB).

"Sampai 25 Oktober 2025, kita telah berhasil melakukan pencegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara," Kamis (6/11).

"Pada dokumen awal tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau lartas. Namun hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena biaya keluar dan ketentuan ekspor," paparnya.

  • Pada 27 Oktober 2025, hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.
  • Kemudian pada 31 Oktober 2025, pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran. Pada 3 November 2025, hasil uji lanjutan BLBC atas 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.

Dalam kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO ini, barang diberitahukan sebagai fatty matter, yakni kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan IPB University menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Karena itu ia berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

Adapun total barang adalah 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 milliar.

Data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun.

Pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP. 

Selain itu, BPDP telah menerbitkan tagihan kurang bayar Pungutan Ekspor sebesar Rp605 miliar untuk periode 2024–2025.

Sementara itu, berdasarkan data ekspor yang tercatat di DJBC, terjadi lonjakan peningkatan volume ekspor Fatty Matter pada tahun 2025, yaitu sebanyak 73.287 Ton, dari sebelumnya sebanyak 31.403 Ton pada 2024, 22.151 Ton pada 2023, dan 19.383 Ton pada 2022.

Djaka menyampaikan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional. Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit atau Satgas PKH di bawah Presiden memperkuat sisi hulu, yaitu penertipan perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi terhadap ulangi konsolidasi data sektor sawit.

"Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama Satgassus Polri memperkuat sisi hilir, yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara," ujarnya.

Indonesia sendiri merupakan produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, dengan produksi tahun 2024 mencapai 52,76 juta ton (48,16 juta ton CPO dan 4,59 juta ton CPKO) atau 59,26% dari total produksi global. Nilai devisa ekspornya mencapai US$22,87 miliar. (H-4)

Read Entire Article
Global Food