Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.(Antara)
Pemerintah terus berupaya membenahi efektivitas jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan transformasi birokrasi berjalan adaptif, kolaboratif, dan berorientasi hasil. Transformasi ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi pasca penyederhanaan jabatan struktural pada 2023.
Baca juga: ASN Jabatan Fungsional Ahli Muda, Beban Kerja Tinggi tapi Minim Reward
Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Neny Rochyany menekankan pentingnya pembenahan jabatan fungsional mengingat proporsinya mencapai 64% dari total ASN nasional.
“Dari total ASN, jabatan fungsional mencapai 64%, struktural hanya 6%, dan pelaksana sekitar 30%. Artinya, ketika kita membenahi jabatan fungsional, kita sesungguhnya sedang memperkuat 64% struktur ASN nasional,” jelas Neny dalam Webinar ‘Efektivitas Kinerja JF ASN’ pada Kamis (6/11).
Baca juga: LAN: Pejabat Fungsional Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik
Menurutnya, penguatan jabatan fungsional dilakukan dengan mengintegrasikan penilaian kinerja, kompetensi, dan talenta secara terpadu agar pengelolaan karier ASN lebih objektif dan berbasis hasil kerja.
“Pengelolaan karier ke depan tidak lagi sekadar formalitas, tapi berbasis pada capaian kinerja dan kompetensi nyata. Kebijakan pembinaan ASN juga harus terintegrasi antara instansi pembina, BKN, dan KemenpanRB,” tegasnya.
Neny menambahkan, kinerja ASN di setiap instansi harus sejalan dengan program prioritas nasional, termasuk delapan arah pembangunan (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden.
“Misalnya dalam program makan bergizi gratis, jabatan fungsional di sektor terkait harus memastikan distribusi dan kualitasnya berjalan baik. Begitu pula dengan program hilirisasi industri, ASN fungsional harus mampu mengimplementasikan kebijakan itu melalui pengelolaan kinerja yang terukur,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta Kementerian PANRB, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, menjelaskan transformasi jabatan fungsional menuntut aparatur yang fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perubahan organisasi.
“Pejabat fungsional kini dituntut untuk memiliki kapasitas adaptif terhadap perubahan serta mampu bekerja secara kolaboratif mengikuti dinamika organisasi,” ujar Diah.
Diah mengutip survei Kementerian PANRB tahun 2024 untuk mengevaluasi pelaksanaan transformasi jabatan fungsional. Survei tersebut memantau empat aspek utama, yakni penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kerja, pengelolaan kinerja, sistem kerja kolaboratif, serta dampak terhadap efektivitas pelayanan publik.
“Hasil survei menunjukkan bahwa aspek pengembangan karier dan kompetensi menjadi catatan penting yang perlu diperkuat. Indeks profesionalitas ASN pada 2022 masih relatif rendah, sehingga peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak,” kata Diah.
Ia menambahkan, terdapat kecenderungan positif dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kinerja setelah transformasi jabatan fungsional dilakukan. Namun demikian, variasi hasil kinerja masih terjadi di beberapa sektor.
“Ada tren positif pada kinerja yang berfokus pada hasil, tapi di sisi lain kita juga melihat peningkatan pada kelompok ASN dengan nilai kinerja di bawah ekspektasi. Ini menjadi perhatian penting untuk arah kebijakan ke depan,” jelasnya.
Diah menegaskan, ke depan pemerintah akan mengkaji ulang sistem pengelolaan kinerja ASN agar lebih terukur dan selaras dengan indikator hasil kerja. Selain itu, perbaikan juga akan difokuskan pada desain jabatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi birokrasi.
“Kita harus beralih dari desain jabatan berbasis fungsi ke desain berbasis kapasitas. Karena ke depan, sebagian pekerjaan bisa digantikan oleh kecerdasan buatan, sehingga manusia perlu fokus pada kemampuan analisis, problem solving, dan pengambilan keputusan,” tuturnya.

4 hours ago
2
















































