Satgas Kawasan Hutan Bukti Komitmen Prabowo Benahi Praktik Tambang dan Perkebunan

14 hours ago 3
Satgas Kawasan Hutan Bukti Komitmen Prabowo Benahi Praktik Tambang dan Perkebunan Ilustrasi(Antara)

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi langkah penting satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset negara dari praktik pertambangan serta perkebunan ilegal. Regulasi ini menandai babak baru tata kelola sumber daya alam yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintahan Prabowo dalam memperkuat integritas dan menata ulang ekonomi nasional dari cengkeraman mafia sumber daya alam.

“Perpres ini bukan sekadar simbol politik, tapi wujud nyata keberanian Presiden Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Zulhelmi Tanjung, Koordinator Presidium FSPI, di Jakarta, Sabtu (18/10).

Sejak diberlakukan, Satgas PKH telah mengembalikan 3,32 juta hektare kawasan hutan dan lahan ilegal di berbagai daerah. Dari jumlah itu, 674 ribu hektare berasal dari 245 perusahaan di 15 provinsi. Sebanyak 1,5 juta hektare kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk kegiatan produktif, sementara 81 ribu hektare ditetapkan menjadi kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp150 triliun, ditambah Rp1,8 triliun penerimaan negara dari pajak, kontrak kerja, dan escrow account.

“Ini bukan sekadar penertiban administratif, tapi agenda besar untuk membersihkan ekonomi nasional dari praktik mafia,” tegas Zulhelmi.

FSPI juga mengapresiasi langkah pemerintah menindak kartel sawit, migas, dan tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber kebocoran ekonomi nasional. Melalui sinergi lintas lembaga seperti TNI, Kejaksaan Agung, Polri, dan kementerian teknis, pemerintah berhasil menutup ratusan tambang ilegal serta menertibkan ribuan hektare perkebunan tanpa izin.

Salah satu capaian besar terjadi pada 11 September 2025, ketika pemerintah menguasai kembali 321 hektare tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, termasuk milik PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

Selain itu, Kejaksaan Agung mencatat penyitaan uang negara terbesar sepanjang sejarah senilai Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group terkait ekspor CPO. Pemerintah juga tengah menuntaskan penanganan kasus tambang timah ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun, dengan enam smelter ilegal dan aset senilai Rp1,45 triliun telah disita.

“Langkah-langkah tegas ini menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak boleh lagi dikendalikan oleh segelintir oligarki,” ujarnya.

Ke depan, FSPI mendorong agar arah penegakan hukum di pemerintahan Prabowo terus berpegang pada prinsip tegas, adil, dan manusiawi.

“Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelanggar, tapi memastikan manfaat sumber daya alam benar-benar kembali kepada rakyat,” pungkas Zulhelmi. (E-3)

Read Entire Article
Global Food