
SELAIN penindakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga melakukan pemindahan warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, untuk mencegah kontaminasi perilaku dan memperkuat pembinaan.
“Pemindahan dilakukan agar lapas asal tetap bersih dan warga binaan berisiko tinggi bisa mendapatkan pembinaan dengan tingkat pengamanan yang sesuai,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pas, Rika Aprianti, Rabu (15/10).
Sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sambung dia, sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke LP dengan sistem super maximum dan maximum security.
“Setelah melalui proses pembinaan dan asesmen, apabila perilakunya dinilai membaik, maka akan turun ke level pengamanan yang lebih rendah hingga akhirnya bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Rika menambahkan, pihaknya juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba.
“Apabila ada informasi dari kepolisian atau penegak hukum lainnya, maka akan diberikan ruang untuk dilakukan tindak lanjut. Kita sangat mendukung semua hal yang berkaitan dengan peredaran bebas dari narkoba,” tegasnya.
Menurut dia, komitmen zero narkoba bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan.
“Zero narkoba adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran pemasyarakatan. Yang paling penting adalah menanamkan integritas kepada seluruh petugas serta memberikan pembinaan dan rehabilitasi yang tepat bagi pengguna di dalam lapas (LP),” ujarnya.
Namun, Rika juga berharap agar pengguna narkoba lebih tepat ditempatkan di pusat rehabilitasi, bukan di lapas. “Sebisa mungkin kami berharap putusan pengadilan bagi para pengguna narkoba tidak berujung di lapas. Sebaik-baiknya, mereka menjalani rehabilitasi di tempat yang memang disiapkan untuk pemulihan,” pungkasnya.
Contohnya, terang dia, kasus yang menjerat mantan aktor Ammar Zoni di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, merupakan hasil dari pelaksanaan deteksi dini tersebut. “Begitu ditemukan barang bukti, langsung dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Kita sangat terbuka dan siap memproses hukum siapa pun yang terlibat,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan aktor Ammar Zoni ketahuan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis saat menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 dalam kasus serupa.
Ammar mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Kasus tersebut sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin membeberkan narkoba tersebut diperoleh Ammar dari penyedia di luar rutan. Seluruh komunikasi terkait dengan transaksi dilakukan melalui Zangi, aplikasi pesan instan, menggunakan ponsel dari dalam penjara. (Dev/P-2)