Pembahasan Raperda Berlanjut, Perluasan Area KTR Ditinjau Ulang

4 hours ago 1
Pembahasan Raperda Berlanjut, Perluasan Area KTR Ditinjau Ulang Pansus KTR DPRD rapat pembahasan.(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta masih berlanjut, Selasa (21/10). Pansus KTR yang telah terbentuk sejak ENAM bulan lalu, hingga kini masih belum menemui titik terang untuk disetujui. 

Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Golkar Sardy Wahab mengatakan, masih banyak pihak yang belum setuju mengenai Pasal-pasal yang ada di Raperda itu, khususnya dari sisi area atau kawasan tanpa rokok seperti lokasi hiburan. 

"Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat," ujarnya ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sardy bahkan mendorong tempat hiburan malam dikecualikan dari kawasan tanpa rokok. 

"Soal hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan KTR. Karena efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, janganlah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya," papar Sardy. 

Lebih lanjut, Ia menilai perlu ada pelonggaran aturan dalam pasal larangan penjualan rokok, seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok.

"Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego  kita aja untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya. 

Sementara, Ketua Pansus Raperda KTR Farah Savira menyebutkan pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta ada pelonggaran dengan penyediaan tempat khusus merokok (TKM). 

"Mereka ingin ada aturan dimana ada pengecualian lah di tempat usaha  seperti tempat hiburan malam untuk bisa tetap merokok di dalam gitu ya. Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini supaya memang ke depan tidak ada pembahasan substansi. Namun niatnya memang sudah finalisasi, finalisasi itu memang harusnya redaksional saja kecuali tadi disepakati oleh forum untuk dibuka kembali," jelas Farah.

Dengan demikian, Farah memastikan akan ada beberapa tempat seperti tempat umum, tempat hiburan malam dan juga ruang publik terpadu menyediakan tempat khusus merokok. 

"Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking," tegasnya.   

Begitu juga dengan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area toko, pasar rakyat dan pasar tradisional, sambung Farah, masuk pada pengecualian tempat umum diperbolehkan untuk menjual rokok. 

"Sekarang sudah boleh," tutupnya. (E-4)

Read Entire Article
Global Food