
PEDOMAN Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi diluncurkan pada Senin (10/3) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta. Pedoman ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut hadirnya pedoman itu diharapkan bisa menjadi acuan, baik bagi publisher maupun platform digital, untuk menciptakan kerja sama dalam rangka menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.
"Ini salah satu program prioritas kita juga, terutama bagaimana publisher rights yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perpres (No 32 Tahun 2024) itu bisa dioperasionalkan dan bisa dilaksanakan sesuai harapan semua pihak," kata Nezar kepada awak media usai peluncuran.
Ia mengatakan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media bisa terjaga dengan informasi-informasi yang bermutu. "Kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoax, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi. Pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis," ujarnya.
Nezar juga menegaskan bahwa panduan tersebut ditujukan untuk semua platform digital yang menggunakan konten-konten jurnalisme di dalam platformnya. "Komersialisasi yang terjadi dalam memanfaatkan konten-konten pers ataupun produk jurnalistik maka akan berada dalam framework regulasi ini," katanya.
"Berdasarkan peraturannya itu langsung B2B. Jadi antara platform digital dengan masing-masing publisher, mereka bisa berembuk untuk kolaborasi yang dilakukan dan juga tentang profit sharing yang dibuat," imbuhnya.
Pedoman-pedoman yang tercantum antara lain terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU mengenai Pers.
Kemudian terkait pelaksanaan kewajiban platform digital dalam memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Ada juga terkait pelaksanaan kewajiban platform digital dalam memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, pendoman ini adalah turunan dari Perpres sebagai panduan teknis dalam kerja-kerja komite. Terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024 bisa terlaksana dengan baik.
Pasal 5 yang dimaksud adalah bahwa perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia berkewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menyelenggarakan kerja sama dengan perusahaan pers.
"Jadi ini sifatnya panduan. Tentu kita perlu kolaborasi. Ke depan komite berharap perusahaan-perusahaan pers silakan mengajukan untuk bekerja sama, kami komite siap memfasilitasi, karena kami adalah dalam posisi sebagai mediator, penghubung antara platform digital dan perusahaan pers," pungkasnya. (H-3)