Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Kepentingan Masyarakat

4 hours ago 1
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Kepentingan Masyarakat Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong(MI/Usman Iskandar)

KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 bukan sebuah masalah. Ia menilai impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat itu.

Zaid menjelaskan, sejak 1995 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula. Pemerintah diharuskan mengambil langkah di luar serapan dalam negeri agar bisa memenuhi gula konsumsi di pasar, salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.

Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian asal IPB Dwi Andreas saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (21/11) lalu. 

“Pertama sejak 1995, silahkan di cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian, Prof Dwi Andreas,” ujar Zaid saat dihubungi, Senin (10/3).

Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun, angka permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kesenjangan tersebut pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka. 

“Kebutuhan gula di periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di cek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” paparnya.

Agar kondisi tidak semakin buruk, Tom Lembong yang belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi Menteri Perdagangan harus mengambil solusi dengan menerbitkan izin impor raw sugar.

Kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik. 

“Itulah diperlukan mekanisme impor selain karena kebutuhan stok, menjaga stok, ada juga menjaga harga gula, harga di saat itu lagi tinggi,” beber dia. 

“Itu bagaimana mekanisme pengadaannya biar bisa segera direalisasikan di daerah-daerah yang harganya tinggi, itulah dilakukan impor, jadi ada dua alasan impor itu satu menjaga stok, yang kedua itu untuk menstabilisasi harga,” lanjut zaid.

Alasan lain bahwa Tom Lembong mengizinkan impor raw sugar agar tidak terjadi kenaikan harga gula secara ‘gila-gilaan’ di pasar Tanah Air. Apalagi kala itu harga gula di beberapa wilayah sudah melonjak.

Zaid menjelaskan, Kementerian Perdagangan waktu itu berupaya melakukan stabilisasi harga gula konsumsi dengan mengimpor raw sugar. Hitunganya, impor gula kristal mentah jauh lebih murah harganya ketika sudah disuplai di pasaran.

Hal ini berbeda dengan impor gula jadi yang harga jual ke masyarakat akan jauh lebih tinggi. 

“Nah poin ketiga, dalam konteks menstabilisasi harga ini kita tidak bisa mengimpor bahan jadi karena ada keperluan, ada kebutuhan untuk melakukan stabilisasi harga,” jelasnya.

“Kalau kita mengimpor bahan jadi, pasti harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP,” ungkap Zaid. (M-3)

Read Entire Article
Global Food