Polisi Bongkar Pabrik MinyaKita Palsu Beromzet Ratusan Juta di Bogor

4 hours ago 1
Polisi Bongkar Pabrik MinyaKita Palsu Beromzet Ratusan Juta di Bogor Tersangka tengah menunjukkan cara kerja membuat MinyaKita palsu.(Dok. MI)

JAJARAN Satuan Reserse Polres Bogor membongkar tempat memproduksi MinyaKita palsu yang beromset ratusan juta per bulan di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dirilis di lokasi atau tempat produksi MinyaKita di RT 04, RW 01, Gang Mandiri, Senin (10/3) sore.

Selain menyita banyak barang bukti, tim juga berhasil menangkap satu orang. Kini pelaku atas nama TRM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor di Cibinong.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Bogor Komisaris Rizka Fadhila menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari kegiatan sidak kolaborasi Kementan dalam masa Ramadan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan tepat guna dan tepat harga.

"Saat sidak kita mendapatkan informasi terkait adanya pengeliruan distribusi peredaran Minyak Kita," ungkapnya.

Pengungkapan sendiri dilakukan pada hari Jumat (7/3), setelah melalui serangkaian penyelidikan. Di  rumah besar yang letaknya berada persis dipingir jalan, di sebuah komplek perumahan itu didapati sebuah gudang yang juga digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan MinyaKita yang dikelola oleh TRM.

Modus Pembuatan MinyaKita Palsu

Modus operandi dari TRM ini, lanjut Waka Rizka, barang didapatkan dari berbagai tempat, mulai dari Tanggerang, Cakung dan kemudian dikirim ke lokasi gudang di Cijujung ini.  Dan di tempat itu, oleh TRM dan 5 pekerja di --repackaging-- atau dibungkus ulang, dibranding dengan label Minyak Kita.

Sebagaimana ketentuan seharusnya berat bersih yang diedarkan itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan 750 sampai 800 mili liter, sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya.

"Terkait oplosan sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal, MinyaKita itu berawal dari minyak curah,"ungkap Waka Rizka.

Kemudian di dalam repackaging tersebut juga, pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa BPOM  yang tercantumkan juga sudah tidak berlaku.

"Saat ini sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi dan satu orang ditetapkan tersangka atas inisial TRM.  TRM ini perannya di wilayah Kabupaten Bogor, dia sebagai supervisor yang mengelola bahan baku, mengoperasionalkan dan mengedarkan minyak tersebut ke pasaran,"beber Rizka.

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa dalam operasinya TRM ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 ton. Dan dalam 8 ton tersebut tiap harinya mampu menghasilkan kurang lebih 10.500 pack Minyak Kita.

Kemudian, sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi produk atau distribusi tingkat pertama harga yang dijual seharusnya atau sesuai aturan adalah Rp13.500. Namun oleh tersangka TRM dijual Rp15.600, sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan TRM ini, harga di tangan oleh konsumen akhir diatas HET MinyaKita.

Adapun aturan pemerintah HET harga Minyak Kita seharusnya diterima oleh konsumen akhir adalah Rp15.700. Namun faktanya di lapangan, bisa mencapai harga Rp17 ribu hingga Rp 18 ribu.

Adapun barang  bukti 2 buah mesin pengisian minyak curah, 1 buah mesin pengepakan minyak, 1 buah mesin pengemasan kardus, 8 buah kempu/tangki dengan kapasitas 1.000 liter yang berisikan minyak sumber awal minyak kita, 4 buah drum plastik warna biru dan 400 minyak yang siap edar, serta beberapa kardus.

Perbuatan tersangka dengan rangkain modus operandinya, per bulan mampu merapu kurang lebih Rp600 juta per bulan.

"Tersangka sudah beroperasi sejak Januari 2025 dan sudah berhasil.mengedarkan minyak goreng dengan kemasan Minyak kita sebanyak 96 ton.  Sedangkan wilayah pemasarannya Jabodetabek bahkan hingga Provinsi Lampung," bebernya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang  No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tersangka juga dijerat  dengan pasal 160 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana diubah dengan Undang-undang  No 6 tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Read Entire Article
Global Food