Kubu Lisa Mariana Ogah Mengemis Damai dengan Ridwan Kamil

3 hours ago 1
Kubu Lisa Mariana Ogah Mengemis Damai dengan Ridwan Kamil Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri)(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

PIHAK selebgram Lisa Mariana menegaskan tidak pernah meminta atau “mengemis” damai kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Lisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.

"Begini ya, mewakili klien kami Lisa Mariana, kami tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil. Walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun, masukkan ke penjara, Bareskrim ini bukan milik pelapor," kata Kuasa Hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea kepada wartawan, Selasa (21/10).

Bertua mengatakan pihaknya percaya semua fakta akan terbuka di pengadilan. Ia mengaku siap berdebat di meja hijau baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan kasus ini.


Sementara itu, kuasa hukum Lisa lainnya, Jhon Boy Nababan menyebut masalah pencemaran nama baik yang menyeret kliennya itu perlu diuji. Sebab, Lisa tidak dalam keadaan halusinasi mengungkap pernah punya hubungan dengan Ridwan Kamil.

"Ini ada bukti autentik bahwa perbuatan mereka itu berada. Permasalahan anak yang tes DNA itu masih teknis," ujar Jhon.

Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (20/10). Namun, ia absen karena sakit tifus dan meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Jumat (24/10).

Lisa Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil pada Jumat (17/10/2025), setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai keduanya menjalani tes DNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan anak Lisa yang berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.

Tak terima dengan hasil itu, Lisa mengajukan permintaan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Namun, pihak RK melalui kuasa hukumnya menolak, dengan alasan hasil tes DNA yang dilakukan di Labdokkes Pusdokkes Polri sudah sah secara hukum.

Setelah pemeriksaan dan tes DNA, penyidik sempat mengupayakan mediasi antara Lisa dan RK. Namun, keduanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Hasilnya, mediasi berakhir tanpa kesepakatan. RK bersikeras agar kasus ini terus diproses karena menilai tindakan Lisa telah merugikan dan mengguncang kehidupan keluarganya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan RK ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa RK menghamili Lisa usai pertemuan di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021.

Lisa dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP. (P-4)

Read Entire Article
Global Food