
BADAN Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kini resmi mengelola satuan pendidikan di lingkungan kampus tersebut. Hal itu merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan dalam pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penyerahan KMA tersebut dilakukan di Ruang Rapat Menteri Agama RI, Gedung Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (21/10). KMA Pedoman Integrasi itu diserahkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Dede Rosyada, Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Abdul Hamid, dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Ketilang Insan Mandiri Ahmad Sofyan.
Adapun Satuan Pendidikan tersebut adalah SMA dan SMK pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah; dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut.
Dalam KMA disebutkan, integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia. KMA juga memutuskan bahwa dalam hal implementasi integrasi sumber daya manusia berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya.
Dalam amanatnya, Nasaruddin Umar menegaskan KMA pedoman integrasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak terkait, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut. “Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam,” ujarn Nasaruddin, dikutip Rabu (22/10).
Terbitnya KMA pedoman integrasi tersebut diharapkan Menag operasional seluruh Satuan Pendidikan terus berjalan dan kualitas Pendidikan yang diselenggarakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan semakin meningkat sehingga bisa melahirkan para lulusan unggul. “Teruskan pengelolaan layanan pendidikan masing-masing untuk melahirkan generasi unggul, melahirkan anak-anak bangsa yang produktif,” tambahnya.
Asep Jahar pun mengapresiasi terbitnya KMA pedoman integrasi ini. Menurutnya, KMA pedoman integrasi tersebut menegaskan komitmen dukungan terhadap upaya penataan ulang aset-aset negara untuk kembali dikelola oleh negara dan kemudian dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan pengelolaan aset negara.
Dia menegaskan komitmen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memperkuat pondasi kelembagaan dan memastikan proses integrasi dilakukan secara bertahap, transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dalam hal tata kelola dan keberlanjutan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI Ahmad Hidayatullah. Menurutnya, KMA Pedoman ini lahir dari proses panjang melalui kajian mendalam dan konsultasi dengan para pihak terkait. “Telah dihasilkan KMA tentang integrasi, yang implementasinya kita mohon arahan dari Pak Menteri untuk nanti kita distribusikan ke para pihak terkait,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani, menambahkan KMA Pedoman Integrasi adalah bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara di lingkungan UIN Jakarta.
“Jadi KMA ini merupakan kesepakatan kita bersama dan niat baik kita untuk integrasi. Jadi kita memutuskan untuk menetapkan KMA terkait pedoman Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan ke dalam pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” paparnya.
“KMA ini lahir dari kesepakatan-kesepakatan kita, di dalamnya ada historikal proses pemanfaatan, dan hasil kesepakatan ini kita tuangkan dalam KMA. Ini menunjukan bahwa KMA lahir dari realitas yang ada dan perbaikan-perbaikan yang cukup panjang dengan mencakup banyak aspek,” tandasnya. (Ant/P-2)