Kemendagri Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Ormas

4 hours ago 1
Kemendagri Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Ormas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.(Dok. Kemendagri)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) dan pimpinannya, Jekson Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, tindakan tegas Polda Riau merupakan komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, melalui keterangannya Senin (20/10).

Bahtiar menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pengurus Ormas Petir jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.

“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” kata Bahtiar.

Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung langkah Polri dalam melakukan pembinaan dan penertiban terhadap ormas agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, tindakan Polda Riau dalam kasus Ormas Petir telah sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menilai, langkah tegas Polda Riau dalam kasus Ormas Petir ini sebagai contoh penegakan hukum yang berkeadilan serta mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada satu pun kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tambahnya.

Anom mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau," katanya. (H-3)

Read Entire Article
Global Food