Iran, Tiongkok, dan Rusia Nyatakan Resolusi DK PBB 2231 telah Berakhir, Sanksi tidak Sah

4 hours ago 1
Iran, Tiongkok, dan Rusia Nyatakan Resolusi DK PBB 2231 telah Berakhir, Sanksi tidak Sah Iran, Tiongkok, dan Rusia menulis surat bersama tentang penghentian Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB (DK PBB).(IRNA)

DALAM sebuah pernyataan terkoordinasi, Iran, Tiongkok, dan Rusia mengecam upaya troika Eropa untuk menerapkan mekanisme snapback sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum dan prosedural. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Resolusi 2231 semua ketentuan terkait telah berakhir pada 18 Oktober 2025.

Sebagai informasi, snapback Iran mengacu pada mekanisme pemulihan sanksi PBB terhadap Iran yang tertua dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 (2015). Mekanisme ini memungkinkan sanksi otomatis dihidupkan kembali jika Iran dianggap gagal mematuhi komitmen program nuklirnya, berdasarkan kesepakatan sebelumnya (Rencana Aksi Komprehensif Bersama/JCPOA). Sanksi yang berlaku kembali mencakup, misalnya, embargo senjata konvensional, penghentian aset, dan melakukan kegiatan nuklir.

“Tiongkok, Iran, dan Rusia menegaskan bahwa upaya E3 (Jerman, Prancis, Inggris) untuk mencetuskan apa yang disebut snapback, secara otomatis, cacat secara hukum dan prosedural,” ujar Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi dalam sebuah unggahan di akun X miliknya pada Sabtu malam, merujuk pada surat bersama dari perwakilan Iran, Tiongkok, dan Rusia di PBB.

“Tiongkok, Iran, dan Rusia menegaskan bahwa sesuai dengan paragraf operasional 8 resolusi 2231, semua ketentuannya berakhir setelah 18 Oktober 2025,” tambah Araqchi.

Saeed Iravani, Fu Cong, dan Dmitry Polyanskiy, duta besar Iran, Tiongkok, dan Rusia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, menulis surat bersama pada 18 Oktober untuk Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Presiden Dewan Keamanan PBB Vassily A. Nebenzia.

Surat itu menegaskan penghentian Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai program energi nuklir damai Iran.

Ditegaskan, sesuai dengan paragraf operasional 8 Resolusi 2231, semua ketentuannya dihentikan setelah 18 Oktober 2025. Oleh karena itu, tanggal tersebut menandai berakhirnya pertimbangan Dewan Keamanan atas isu nuklir Iran, tambah utusan negara-negara tersebut.

Resolusi tersebut mengesahkan JCPOA, sebuah perjanjian nuklir bersejarah 2015 antara Iran dan negara-negara lain. Setelah diratifikasi, resolusi tersebut mengamanatkan penangguhan sanksi terkait nuklir terhadap Iran.

Namun, Amerika Serikat meninggalkan kesepakatan tersebut dan mengenakan kembali sanksinya terhadap Iran dalam sebuah langkah ilegal dan sepihak pada 2018.

Pada 2020, Washington bahkan mencoba, namun gagal, untuk memicu apa yang disebut mekanisme snapback JCPOA yang akan mengembalikan semua larangan terkait nuklir terhadap Iran.

Sekutu-sekutu AS di Eropa kemudian menyerah pada tekanan AS, mengkhianati janji untuk mengembalikan Washington ke kesepakatan tersebut dan juga menangguhkan perdagangan mereka sendiri dengan Iran.

Secara keseluruhan, upaya Barat berfokus pada tuduhan pengalihan aktivitas nuklir Iran, klaim yang belum pernah diverifikasi oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), meskipun telah melakukan inspeksi paling intrusif hingga saat ini.

Awal tahun ini, negara-negara Eropa--yaitu Inggris, Prancis, dan Jerman--mencoba memicu mekanisme snapback yang berujung pada pemulihan sanksi akhir bulan lalu.

Surat tersebut mengingatkan bahwa ketiga negara tersebut tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan kembali ketentuan sanksi mengingat ketidakpatuhan mereka terhadap JCPOA.

“E3, karena mereka sendiri telah berhenti memenuhi komitmen mereka berdasarkan JCPOA dan Resolusi 2231, serta gagal menjalankan prosedur Mekanisme Penyelesaian Sengketa (DRM), tidak memiliki kedudukan untuk menggunakan ketentuan-ketentuannya,” bunyi surat bersama itu. (IRNA/Tasnim/B-3) 

Read Entire Article
Global Food