
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan serius menyelesaikan kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebab. tindakan korupsi di sana beririsan dengan pasar modal.
"Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal," kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (16/10).
Greafik mengatakan, jaksa banyak beradu argumen dengan penasehat hukum dalam perkara ini. Sebab, kubu para terdakwa ngotot KPK salah pasal.
"Kami sering beda pendapat dengan teman-teman PH, mengatakan begini: 'Pak Jaksa, saudara tuh salah mendakwa peristiwa ini. Ini harusnya didakwa dengan undang-undang pasar modal, karena peristiwa pidananya terjadi di pasar modal'," ucap Greafik.
Adu argumen itu menjadi tantangan jaksa dalam penanganan perkara ini. Terbilang, kata Greafik, para jaksa harus meyakinkan hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi, dengan barang bukti yang ada.
"Nah ini kan menjadi tantangan tersendiri kenapa kita bisa meyakinkan majelis bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bisa beririsan di mana pun. Kalau Kejagung (kasus timah) beririsan dengan undang-undang kehutanan, undang-undang minerba," ucap Greafik.
KPK juga tidak bisa membiarkan korupsi terjadi di sektor pasar modal. Karena, efek buruknya tetap dirasakan masyarakat.
"KPK, menangani perkara dengan yang beririsan dengan pasar modal. Sehingga kita bisa memberikan informasi kepada publik bahwasanya korupsi bisa terjadi di mana saja. Termasuk korupsi yang terjadi di bidang pasar modal, di bidang investasi," tegas Greafik.
Sebelumnya, eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.
Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua. (Can/P-3)