
KOMISI II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jet pribadi (private jet) di luar rute distribusi logistik Pemilu dan Pilpres 2024. Penggunaan jet mewah tersebut menelan biaya sewa hingga Rp46 miliar dan dinilai melanggar etika penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan KPU setelah masa reses berakhir pada awal November mendatang. Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Tentu saja kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk masa sidang, kami akan tanyakan soal ini juga kepada KPU,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar jajaran KPU ke depan lebih profesional dan bijaksana dalam menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas-tugas kenegaraan, bukan untuk kepentingan lain. “Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menuturkan pihaknya menghormati keputusan DKPP yang telah memberi sanksi keras kepada KPU RI. Ia menekankan putusan itu akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan anggaran pemilu ke depan.
“Kami menghormati putusan DKPP. Penggunaan private jet untuk kunjungan komisioner akan menjadi catatan penting bagi kami dalam proses persetujuan program dan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya,” ujarnya.
Menurut Irawan, kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPU agar lebih transparan dan efisien dalam penggunaan anggaran. Ia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program pemilu perlu diperkuat agar tidak ada lagi penyimpangan penggunaan dana publik. “KPU harus lebih terbuka dan berhati-hati. Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan anggaran yang lebih ketat,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota komisioner lainnya atas penggunaan jet pribadi. Mereka adalah Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Darmawan.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi saat membacakan putusannya menyatakan bahwa para teradu telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan, jenis pesawat yang digunakan jajaran KPU juga termasuk kategori eksklusif dan mewah, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni untuk memantau distribusi logistik pemilu ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T. Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” pungkasnya. (Dev/P-2)