
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Mulyadi mengapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang berencana mencabut sanksi administratif terhadap sejumlah Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha lokal yang terdampak penghentian sementara kegiatan ekowisata.
“Saya mengapresiasi aksi cepat Bapak Menteri dan KLH yang akan memberikan kepastian pencabutan sanksi sebelum akhir bulan ini. Ini langkah nyata pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan lingkungan bisa berjalan berdampingan dengan investasi,”kata Mulyadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/10).
Menurut Mulyadi, kebijakan yang diambil Hanif Faisol menunjukkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha agar mampu menerapkan prinsip ekowisata berkelanjutan yang ramah alam.
Sebelumnya Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kebijakan pencabutan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan lingkungan.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.
Hanif juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan KLH bukanlah penutupan usaha, melainkan penghentian sementara untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan memberi efek jera. “Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” lanjutnya.
Ia mengimbau agar pelaku usaha dan kementerian dapat berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan. Para pengusaha KSO juga diminta segera melaporkan upaya penataan lingkungan yang sudah dilakukan, sementara PTPN diarahkan untuk memperbaiki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri LH dalam memastikan pencabutan sanksi dilakukan dalam waktu dekat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keadilan lingkungan yang proporsional.
Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP), Chaidir Rusly atau Mang Iding, turut menyampaikan pandangan serupa. Dengan nada optimistis, ia mengingatkan semua pihak agar momentum positif ini tidak disia-siakan.
“Kita perlu menjaga kelestarian alam Puncak sekaligus menghidupkan kembali ekonomi masyarakat. Karena itu, kami berharap ada kepastian dan langkah konkret dari KLH. Masyarakat Puncak akan terus mendukung dan mengawal agar komitmen yang disampaikan Menteri LH bisa ditepati secepat mungkin.” tegasnya.
Keputusan ini menegaskan posisi KLH sebagai lembaga yang berpihak pada investasi dan rakyat, tanpa mengesampingkan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Dengan semangat kolaboratif, KLH berupaya menjadikan kawasan Puncak Bogor sebagai contoh nyata ekowisata berkelanjutan yang inklusif, produktif, dan ramah lingkungan. (P-4)