
Sinergi Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp5,17 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti delapan buah koper berisi 172 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 172.611 ekor.
Penindakan bermula dari informasi Tim Analis Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal BBL dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim gabungan Bea Cukai dan BARANTIN dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Tim gabungan mencurigai delapan buah bagasi penumpang yang tercatat dengan nama MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264) pada 23 September 2025.
“Tim kemudian melakukan pengawasan melekat kepada 8 buah bagasi tersebut sampai dimuat ke badan pesawat. Setelah bagasi dimuat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper yang telah boarding di pesawat untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resmi.
Rincian Benih Lobster: Pasir dan Mutiara Senilai Rp5,17 Miliar
Dari hasil pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan pemilik koper, didapati rincian benih lobster sebagai berikut:
- PA: 54 bungkus (52.400 ekor) benih lobster jenis pasir.
- MR: 32 bungkus (32.287 ekor) benih lobster jenis pasir.
- SA: 40 bungkus (40.000 ekor) benih lobster jenis pasir.
- DO: 46 bungkus (47.924 ekor) dengan rincian 45 bungkus berisi 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1 bungkus berisi 1.582 benih lobster jenis mutiara.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diperintah oleh seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dan mengantarkannya kepada seseorang di Singapura dengan upah yang dijanjikan berkisar Rp10-15 juta rupiah per orang.
Gatot menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," tambahnya.
Akan dilakukan pelepasliaran lobster ilegal
Terhadap barang bukti berupa 172.611 ekor benih lobster ilegal selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran bersama BARANTIN dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang, pada hari Rabu, 24 September 2025.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam dalam negeri guna kesejahteraan masyarakat Indonesia dan demi generasi yang akan datang,” pungkas Gatot.