SELULAR.ID – Banyak orang masih awam dengan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus para perusahaan handphone (HP) penuhi, termasuk iPhone 16 buatan Apple jika ingin masuk di Indonesia.
Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ini memang sedang ramai jadi perbincangan, menyusul larangan penjualan seri iPhone 16 buatan Apple di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan sertifikasi TKDN yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Sertifikasi TKDN wajib dimiliki vendor perangkat seluler berjaringan Long Term Evolution (LTE) 4G dan 5G untuk menjual produknya di Tanah Air.
Kewajiban pemenuhan TKDN ini bertujuan menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri, sehingga Indonesia tak melulu menjadi negara pasar.
Aturan TKDN untuk perangkat 4G mula-mula dipatok minimal 30% melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no. 27/2015, yang berlaku sejak 1 Januari 2017.
Selanjutnya, kewajiban TKDN ponsel ditingkatkan menjadi 35% untuk perangkat 4G dan 5G melalui Permenkominfo no. 13/2021 yang berlaku sejak 12 Oktober 2021 hingga saat ini.
Baca juga: Tawaran Investasi 10 Juta Dollar dari Apple Seperti Mengolok-olok Pemerintahan Prabowo
Janji Manis Apple
Ada wacana pemerintah untuk menaikkan TKDN menjadi 40%, tetapi hingga kini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan untuk menggantikan Permenkominfo no. 13/2021.
Selama ini, Apple menjadi satu-satunya pabrikan ponsel yang menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN.
Sementara pabrikan lain seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dkk, memenuhi TKDN dengan membangun manufaktur di Indonesia yang mampu menyerap ribuan pekerja lokal.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 29/2017, skema penghitungan berbasis inovasi memang tertera sebagai alternatif dari pemenuhan TKDN dari aspek manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Adapun skema inovasi yang dipilih Apple direalisasikan melalui pembangunan fasilitas pendidikan ‘Apple Developer Academy’ di tiga lokasi.
Masing-masing di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.
Saat kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia beberapa saat lalu, ia mengumbar komitmen untuk menambah satu lagi Apple Developer Academy di Bali.
Namun, komitmen investasi itu belum direalisasikan sepenuhnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dari komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun, baru Rp 1,48 triliun yang dijalankan.
Artinya, masih ada ketimpangan investasi senilai Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.
Berdasarkan Permenperin no. 29/2017, pemenuhan TKDN dengan skema inovasi memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Adapun penghitungan TKDN 30% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.
Lalu penghitungan TKDN 35% untuk skema inovasi senilai dengan investasi di atas Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun. Untuk investasi di atas Rp 1 triliun dihitung setara dengan nilai TKDN 40%.
Komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun yang disampaikan ke pemerintah tersebut merupakan total dari skema pemenuhan TKDN 30% pada 2017 dan TKDN 35% pada 2021.
Apple belum menuntaskan kewajiban TKDN 35% untuk kemudian bisa memperpanjang sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjual model iPhone 16 teranyar di Indonesia.
Di tengah polemik pemenuhan TKDN Apple, Bloomberg melaporkan Apple berencana membangun pabrik aksesori di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 10 juta atau setara Rp 157 miliar.
Menurut Bloomberg, pembangunan pabrik itu untuk mencabut larangan penjualan seri iPhone 16, sehingga para fanboy Apple bisa membeli produk tersebut di Indonesia.
Belum jelas apakah pembangunan pabrik aksesori ini masih dalam skema inovasi atau masuk ke pemenuhan TKDN manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.
Namun, belum ada tanggapan ataupun keterangan terkait informasi tersebut dari pihak Apple Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan sudah mendengar dan menghubungi Apple terkait isu pembangunan pabrik di Bandung.
Ia mengatakan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut dan perincian soal nasib iPhone 16 akan diumumkan Menperin Agus dalam waktu dekat.
“Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melihat TKDN yang diajukan Apple sebelum menentukan nasib iPhone 16 di Indonesia.
“TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan,” kata dia.
Vendor HP Lainnya Patuh?
Baca juga: Menengok Pabrik Ponsel Brand Smartphone Ternama di Indonesia