Tangkapan Timah 6 truk di Lepas Lanal Babel Tuai Sorotan

2 weeks ago 23
Tangkapan Timah 6 truk di Lepas Lanal Babel Tuai Sorotan Ilustrasi(Dok Satgas TNI AL)

SATUAN Tugas (Satgas) TNI AL bersama personel dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung, mengamankan enam unit mobil truk bermuatan kurang lebih puluhan ton bijih timah ilegal di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan (12/1/2024). 

Puluhan ton timah yang diduga ilegal ini akan diselundupkan dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka ini akhirnya dibawa ke Mako Lanal di Belinyu. Enam sopir truk beserta muatannya turut digiring ke Mako Lanal. 

Namun, berselang beberapa hari, TNI AL Bangka Belitung, menyerahkan kurang lebih 60 ton biji timah yang dimuat dalam enam unit truk ke PT Tommy Utama di Mako Lanal Babel, Belinyu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto MM mennyerahkan truk bermuatan puluhan ton pasir timah kepada PT Tommy Utama. Penyerahan pasir timah ini dilakukan dengan informasi bahwa  semua dokumen resmi dan penyidik TNI AL tidak menemukan alat bukit yang cukup saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam.

Keputusan Lanal Babel menyerahkan timah yang diduga ilegal ini menuai perhatian. Di tengah upaya pemerintah memperketat tata kelola mineral dan tambang, kasus ini mengundang pertanyaan besar terkait transparansi proses pelepasan barang bukti.

Menurut informasi yang beredar, perusahaan  menyatakan memiliki dokumen resmi untuk pengambilan barang. Namun, pertanyaan yang timbul tidak hanya seputar dokumen pengiriman yang diverifikasi, tetapi juga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. RKAB adalah salah satu dokumen kunci yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut benar-benar memiliki izin operasi yang sesuai dengan peraturan.

Ketua BK Pertambangan PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Rizal Kasli menyebutkan, sejak awal  jika semua dokumen perizinan lengkap seharusnya memang tidak boleh ada penahanan oleh aparat hukum/keamanan. 

"Jadi, harus ada koordinasi antara aparat kemananan/hukum dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas ESDM Provinsi dan Dirjen Minerba apakah Perusahaan yang mengirim konsentrat/produk timah tersebut memiliki izin lengkap atau tidak," katanya.

Selain itu, Rizal Kasli juga menyoroti tentang kewajiban yang harus ditunaikan pemilik barang tersebut. 

"Kemudian dalam hal tata niaga biasanya apakah kewajiban membayar pajak kepada negara sudah dituntaskan? Karena barang hasil pertambangan baru bisa diberangkatkan setelah kewajiban pembayaran keuangan kepada negara dilaksanakan," sambungnya. 

Rizal Kasli juga menjelaskan, biasanya dalam pengiriman produk tambang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi , salah satunya adalah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Untuk mengeluarkan SKAB tersebut tentu harus didasarkan kepada izin tambangnya seperti IUP-OP, IUP-K dan RKAB tahun berjalan. 

"Danlanal tentu saja harus berkordinasi dan menyerahkan temuannya kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi dan Dirjen Minerba untuk membuktikan keabsahan dokumen-dokumen dimaksud karena kewenangannya ada di instansi tersebut. Danlanal tidak boleh menahan pergerakan kapal tanpa dasar yang jelas dan telah melakukan koordinasi dalam hal ini," ucapnya.

Menurutnya, akan sangat bijaksana apabila itu menyangkut kewenangan instansi lain mereka harus berkordinasi dengan instansi terkait untuk membuktikan bahwa langakah penahanan terhadap sesuatu yang diperkirakan illegal dapat dibuktikan dengan benar. 

"Sejauh pelaksanaan pennnegakan hukum dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku hal ini sangat didukung. Untuk itu dibutuhkan aparat yang jujur dan berintegritas demi kepentingan negara bukan kepentingan perorangan dan kelompok," pesannya. 

Dirinya mengingatkan, semua harus mendukung perbaikan tata Kelola timah untuk kemakmuran bangsa. 

"Conflict of interest dan memperkaya diri sendiri dan kelompok harus dihindari dan dicegah. Disitulah peran aparatur negara yang bersih, jujur dan berintegritas dibutuhkan. Sehingga hal-hal yang tidak benar yang terjadi selama ini dalam pengelolaan timah dapat dihilangkan," imbuhnya.

Sementara Anggota DPRD Bangka Belitung dari daerah pemilihan Belitung sekaligus Ketua Forum Presedium Pembentukan Provinsi Bangka Belitung, Muhtar Motong mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait hal itu.

Sehingga menurutnya peristiwa tersebut, perlu mendapat perhatian khusus.
"Harus dipertanyakan, apakah dokumen pengiriman itu lengkap? Apakah mereka memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)? Apakah volumenya masih mencukupi dan izin mereka masih aktif? Ini yang harus kita pastikan," ujar Muhtar.

Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Tomy Utama tidak termasuk dalam perusahaan yang disetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2024. Ada pun perusahaan yang disetujui RKAB-nya di Pulau Belitung adalah PT Timah Tbk, PT Fortuna Tunas Mulya - Belitung Timur,PT STI Alam Sejahtera - Belitung dan PT Babel Surya Alam Lestari - Belitung.

Ia menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengiriman pasir timah, meski Mabes TNI Angkatan Laut yang melakukan penyelidikan sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada kesalahan dokumen. Namun, menurutnya, hal tersebut belum menjawab semua pertanyaan penting.
"Saya heran, penyelidikan TNI AL hanya menyebutkan pemilik barang, tetapi tidak pernah menyebutkan siapa penerima barang di Bangka. Publik tidak tahu siapa yang menerima," tegasnya.

Muhtar juga mempertanyakan apakah proses pengiriman tersebut memiliki afiliasi dengan pihak lain atau terkait dengan izin RKAB yang belum diperpanjang. "Tiba-tiba saja mereka mengirim pasir ke Bangka. Tapi ke mana? Apakah ada afiliasi, dan apakah semuanya sesuai dengan aturan?" ucapnya.

Daftar Perusahaan Timah yang RKAB Disetuji pada 2024
1.    PT Timah Tbk
2.    PT Mitra Stania Kemingking di Bangka Tengah
3.    PT Prisma Multi Karya di Basel
4.    PT AEGA Prima laut Bangka Belitung
5.    PT Prima Tima Utama Sentosa Bangka Barat
6.    PT Arsed Indonesia - Laut Bangka Belitung
7.    PT Rajawali Rimba Perkasa - Bangka Selatan
8.    PT Artha Prima Nusa Jaya III - Bangka Selatan
9.    PT Sinar Sejahtera Perkasa - Bangka Selatan
10.    PT Bangka Belitung Timah Sejahtera - Bangka Selatan
11.    PT Fortuna Tunas Mulya - Belitung Timur
12.    PT STI Alam Sejahtera - Belitung
13.    PT Mitra Stania Prima - Bangka
14.    PT Babel Surya Alam Lestari - Belitung
15.    PT Cipta Persada Mulia - Lingga
16.    PT Artha Persada Sejahtera. (H-2)

Read Entire Article
Global Food