SELULAR.ID – Apple memberikan respon terkait produk terbaru mereka yakni iPhone 16 tidak boleh masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian menolak atau melarang praktik jual beli smartphone Apple yakni iPhone 16.
Larangan jual beli iPhone 16 di Indonesia ini lantaran masih terganjal aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Mengutip Techopedia, Apple melewatkan kesempatan skala pasar Indonesia yang memiliki 350 juta telefon aktif, dengan populasi 270 juta jiwa, dengan nilai ekonomi $1 triliun.
Baca juga: Perbandingan Investasi Apple di Vietnam dan Indonesia, Bagai Langit dan Bumi
“Penjualan global iPhone 16 baru sangat kuat dan perusahaan tidak ingin ketinggalan dalam lingkungan yang menguntungkan ini. Tetapi masih harus dilihat bagaimana kebuntuan ini akan diselesaikan,” tulis Techopedia, 29 Oktober 2024 waktu Indonesia.
Masih menurut Techopedia, perusahaan pesaing lainnya seperti Samsung dan Xiaomi telah mendirikan pabrik di Indonesia untuk mematuhi regulasi terkait yang berlaku sejak 2017.
Baik Samsung dan Xiaomi, keduanya membangun situs tersebut yang dirancang untuk mendorong produksi lokal dan berkontribusi pada perekonomian dengan efek berkelanjutan pada rantai pasokan dan peluang bagi pekerja Indonesia.
Tiga Opsi Bagi Apple
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menawarkan tiga skema kepada Apple.
Baca juga: Media Asing Sebut Pemblokiran iPhone 16 di Indonesia jadi Kemunduran untuk Apple
Ketiganya yakni memproduksi produk di dalam negeri, memanfaatkan layanan aplikasi lokal, atau mengembangkan skema inovasi.
Lalu, Apple memilih opsi ketiga, yaitu skema inovasi, namun belum menyelesaikan total komitmen investasinya.
Karena iPhone 16 belum memiliki sertifikat TKDN, Apple tidak diperbolehkan menjual perangkat tersebut di Indonesia.
Namun untuk jalur inovasi ini, Apple belum merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Lewat jalur Inovasi, Apple berkewajiban membangun Apple Academy yang saat ini sudah terbentuk di 3 wilayah di Indonesia yakni Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
Satu Academy yang rencananya dibangun di Bali belum terealisasi. Hal ini juga menjadi alasan belum diizinkannya iPhone 16 beredar di Indonesia.
Jika ada WNI yang sudah memiliki iPhone 16, hal itu dipastikan adalah bawaan penumpang dari luar negeri.
Respon Apple
Setidaknya, ada 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia melalui penumpang.
Hal itu dianggap sah dan legal lantaran mereka sudah membayar pajak, dan diperuntukkan sebagai penggunaan pribadi.
Baca juga: Saat Nvidia dan Reliance Bersatu, Dorong India Jadi Pusat Data dan Kecerdasan Buatan
Jika 9.000 unit iPhone 16 tersebut justru diperjualbelikan, hal tersebut justru menjadi perbuatan yang ilegal dan melawan hukum.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan resmi (25/10/2024).
Sebelumnya, Apple menegaskan komitmen mereka terhadap pasar Indonesia dan berusaha keras untuk segera menghadirkan iPhone 16 di tanah air.
Selain itu, Apple juga berencana untuk mendirikan akademi dan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investasi signifikan dan terus bertumbuh demi mendukung wirausaha, kreator dan ekosistem pengembang penuh dengan semangat di seluruh wilayah Indonesia.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News