Pengamat Minta KPK Tegas dan Konsisten Periksa Hasto agar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

3 weeks ago 12
Pengamat Minta KPK Tegas dan Konsisten Periksa Hasto agar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi h(KPK) harus bersikap cepat dan tegas dalam menindaklanjuti putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK disebut wajib teruskan pemeriksaan terhadap Hasto.

“Walaupun hakim tidak menerima bukan menolak praperadilan Hasto, tapi KPK tetap wajib untuk meneruskan pemeriksaan status tersangkanya dan menuntaskannya. KPK harus bisa cepat dalam menjalankan proses penyidikan dan segera P21 lalu diajukan ke persidangan,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Selasa (18/2).

Zaenur juga menekankan bahwa dari sisi aturan, Hasto boleh mengajukan kembali praperadilan, namun pengajuan praperadilan tersebut seharusnya tidak memengaruhi posisi dan kewajiban KPK dalam menyelesaikan pokok perkara kasus dugaan suap Harun Masiku tersebut.

“Secara aturan hukum memang tidak mengatur, tapi itu hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan kembali sehingga nanti Hakim yang akan memutuskan apakah boleh atau tidak,” tukasnya. 

Lebih lanjut, Zaenur menilai bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto masih sah menurut hukum meskipun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah idak diterima ataupun ditolak hakim. 

“Tetapi mau putusan itu tidak dapat diterima maupun menolak, selama tidak ada putusan yang menerima satu permohonan peradilan, maka proses penetapan tersangka Hasto itu sah menurut hukum,” tegasnya. 

Matas dasar itu, Zaenur menyarankan agar KPK segera menindak lanjutin hasil putusan PN Jakarta Selatan dengan melengkapi hasil penyidikan dan membawanya ke pengadilan tipikor.
  
“Jadi ada atau tidak adanya putusan NO ini, status tersangka Hasto masih benar dan harus dituntaskan sampai kemudian P21 (berkas selesai) lalu diajukan ke persidangan,” ujarnya. 

Lebih jauh, Zaenur menuturkan bahwa KPK bahkan bisa menahan saja Hasto meskipun proses gugatan praperadilan yang baru akan berjalan. Hal ini menurutnya, diatur dalam regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Dasarnya ini ada dalam KUHP bahwa jika penyidik menganggap bahwa seseorang itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik berwenang untuk melakukan penahanan,” imbuhnya. 

Menurut Zaenur, jika KPK konsisten maka tidak boleh berlama-lama dalam menangani perkara Hasto agar selesai diselesaikan dan bisa mengurus perkara yang lain.

“KPK boleh melanjutkan proses hukumnya, jadi proses hukum KPK baru terhenti kalau ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan, di mana KPK harus mengulang penyidikannya. Tetapi kalaupun ada praperadilan itu dikabulkan maka penanganan akan gugur sehingga harus diperiksa dari sisi pokok perkaranya,” tandasnya. (H-4)

Read Entire Article
Global Food