Selular.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang menyempurnakan regulasi dalam Perba Nomor 8 Tahun 2024.
Salah satu pembaruan penting yang diperkenalkan melalui aturan ini adalah akses perdagangan kripto yang kini terbuka bagi pelanggan non perseorangan, alias institusi.
Pembukaan ini menjadi angin segar di tengah perkembangan industri kripto di indonesia.
Dalam Pasal 16A Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelanggan aset kripto non perseorangan—termasuk badan usaha atau badan hukum—dapat menjadi pengguna layanan perdagangan kripto melalui PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut mencakup penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) serta travel rules yang terintegrasi, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan sesuai dengan regulasi.
Kasan, Kepala Bappebti, menyatakan bahwa kebijakan terbaru ini selaras dengan perkembangan terkini di tingkat global.
Meningkatnya minat investor institusional terhadap aset kripto telah menjadi tren yang tak terelakkan. Banyak perusahaan-perusahaan manajemen investasi global yang telah mulai melirik aset digital sebagai bagian dari portofolio investasinya.
“Adanya kebijakan ini, diharapkan pasar kripto di Indonesia akan semakin berkembang pesat. Dengan semakin banyaknya investor institusi yang masuk ke pasar kripto Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Kasan.
Baca Juga:Pasar Kripto Lesu di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Potensi Pasar
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, mengungkapkan antusiasmenya terhadap kebijakan terbaru Bappebti. Tokocrypto mendukung penuh langkah Bappebti dalam membuka akses bagi investor institusi untuk masuk ke pasar kripto.
“Kami percaya bahwa aturan ini akan membawa dampak positif dalam pengembangan ekosistem kripto di Indonesia, terutama dalam meningkatkan volume transaksi dan menciptakan kepercayaan yang lebih besar dari institusi.”ujar Wan Iqbal.
Potensi Pertumbuhan Pasar Kripto yang Pesat
Pembukaan akses bagi investor institusi diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Dengan masuknya investor institusi yang memiliki modal yang lebih besar, diperkirakan volume transaksi kripto akan meningkat secara signifikan.
“Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia hingga 2-3 kali lipat di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan data Bappebti yang menunjukkan pertumbuhan transaksi kripto yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Iqbal.
Bappebti melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia untuk periode Januari-September 2024 mencapai Rp426,69 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 351,97 persen secara tahunan (YoY). Nilai transaksi itu meningkat 351,97 persen dibandingkan Rp94,41 triliun pada periode yang sama pada tahun 2023.
Penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto mencapai Rp914,2 miliar sejak tahun 2022 hingga September 2024.
Perdagangan aset kripto kini menjadi salah satu pilihan yang semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang telah mencapai 21,27 juta hingga September 2024.
Baca Juga:Wajib Tahu, Tren Pasar Kripto di Pengujung Tahun 2024
Kolaborasi untuk Masa Depan Industri Kripto Tokocrypto juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk regulator, pelaku industri, dan investor institusi.