SELULAR.ID – Sebanyak 10 oknum pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni dengan “memelihara” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Komdigi sedianya memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs web judol yang bertebaran di Indonesia.
Dari data yang Selular himpun, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja.
Sementara, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif.
Hal ini terungkap ketika Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.
Baca juga: Menteri Komdigi Keluarkan Aturan Terkait Judi Online
Raup total Rp 8,5 miliar per bulan
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.
Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut.
Belum ada informasi lebih lanjut, sejak kapan 10 pejabat dan staf ahli itu “mengamankan” 1.000 situs judi online dari pemblokiran, dan berapa keuntungan total yang didapatkan.
Yang jelas, oknum Komdigi itu dilaporkan mempekerjakan delapan orang operator/admin untuk membina 1.000 situs judi online tadi.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan dibayar Rp 5 juta setiap,” katanya.
Kantor yang terletak di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judol. Beberapa di antaranya ada pejabat Komdigi, staf ahli Komdigi, dan sipil.
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa mengungkapkan detail para tersangka judi online tersebut.
“Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang) dan segala macam,” kata Ade Ary.
Baca juga: Anak Buahnya Ditangkap Karena Judi Online, Menteri Komdigi Katakan Ini
Penggeledahan Kantor Komdigi
Buntut kasus ini, polisi pun menggeledah kantor Komdigi yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/11/2024) sore.
Berdasarkan foto yang ada, penggeledahan itu dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Ade Ary sendiri, serta sejumlah penyidik.
Beberapa tersangka yang merupakan pegawai Kemenkomdigi juga tampak dihadirkan di dalam penggeledahan tersebut. Mereka hadir dengan menggunakan kemeja berwarna oranye.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menegaskan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
“Penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada wartawan pada Kamis (31/10/2024).
“Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News