Narapidana Lindsay June Dipulangkan ke Inggris, Lolos Hukuman Mati

3 hours ago 2

Denpasar, CNN Indonesia --

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing mengatakan bahwa narapidana Lindsay June Sandiford (68), yang divonis hukuman mati di Indonesia, bakal menjalani prosedur hukum sesuai di negaranya. Dia mengingatkan bahwa Inggris tak menerapkan hukuman mati.

"Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga Negara Inggris ini akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris," kata Downing saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (6/11) malam.

Ia juga menyebutkan pihaknya tidak akan berspekulasi terkait hukuman apa yang diberikan kepada Lindsay dan Shahab Shahabadi (35), terpidana hukuman seumur hidup di Indonesia. Keduanya telah secara resmi diserahkan pemerintah Indonesia ke Inggris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini," imbuhnya.

Downing mengatakan saat mereka tiba Inggris langkah pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa kondisi kesehatan kedua narapidana tersebut.

"Namun langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris, adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Inggris tidak menerapkan hukum mati.

"Tidak, Inggris tidak mengenal hukuman mati," ujarnya.

I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, menjelaskan status kedua narapidana akan ditentukan pemerintah Inggris.

"Setelah nanti di negara Inggris, nanti juga bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Inggris. Sesampai Inggris, pasti yang bersangkutan akan dimasukkan juga ke dalam lapas, kalau dalam bahasa kita," katanya.

Ia mencontohkan seperti pemulangan kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina oleh Pemerintah Indonesia dan di negaranya masih ditahan.

"Jadi untuk Lindsay dan Shahab ini, setelah kita serahkan terhadap Inggris, sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan hukum apa yang akan diberikan di situ, tapi tetap memperhatikan keputusan hukum kita, apa yang kita berikan di Indonesia itu tetap diperhatikan oleh pemerintah Inggris," ujarnya.

Proses pemulangan Lindsay dan Shahab dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Kamis malam. Keduanya dihadirkan selama proses penandatanganan berita acara penyerahan.

Lindsay terlihat menutup wajahnya dengan kedua tangannya dan menggunakan masker putih selama konferensi pers.
Sementara Shahab terlihat duduk menggunakan masker berwarna biru.

Setelah penandatanganan berita acara serah terima, keduanya kemudian meninggalkan Lapas Kerobokan. Lindsay terlihat keluar menggunakan kursi roda dan dibopong petugas lapas.

Mataram mengatakan perpindahan dua narapidana warga Negara Inggris ini sudah disepakati Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.

"Dan telah mendatangi practical arrangement atau peraturan praktis yang menjadi dasar untuk pelaksanaan transfer narapidana ini. Melalui kesepakatan ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua narapidana warga Negara Inggris," kata Mataram.

Ia menerangkan Lindsay merupakan narapidana kasus narkotika yang terkena pidana mati dan sudah ditahan dari 29 Agustus 2013 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

"Yang bersangkutan kena sakit gula dan hipertensi tinggi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemindahan," imbuhnya.

Shahab adalah narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman seumur hidup dan mulai melaksanakan penahanan 1 Juni 2015 di Lapas Nusakambangan.

"Yang bersangkutan mengalami sakit gangguan kepribadian. Maka dari itu menjadi salah satu pertimbangan," ujarnya.

(kdf/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food