KPK: Keluarga Fadia Arafiq Nikmati Rp19 M dari Jasa Outsourcing Pemkab

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menikmati uang senilai Rp19 miliar dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia sebagai Bupati bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada periode tersebut, Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).

Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Sepanjang tahun 2023 - 2026, diketahui terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT Raja Nusantara Berjaya dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan ke setiap anggota keluarga dan orang terdekat Fadia.

Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Diketahui pembagian uang tersebut diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.

Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK di kasus ini.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak total 14 orang yang tertangkap tangan langsung diperiksa secara intensif begitu tiba di Kantor KPK. 

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food