Komplotan Pencuri Motor di Karawang Incar Pengendara Anak-anak

11 hours ago 4
Komplotan Pencuri Motor di Karawang Incar Pengendara Anak-anak Ilustrasi. Anggota polisi lalu lintas menghentikan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm .(Antara)

POLRES Kabupaten Karawang mengungkap aksi sindikat pencurian kendaraan sepeda motor yang mengincar pengendara dari kalangan anak-anak di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Dalam pengungkapan ini kami menangkap enam pelaku, yang terdiri atas dua orang yang melakukan aksi pencurian dan empat orang lainnya berperan sebagai penadah," kata Kapolres Karawang, AKB Edwar Zulkarnain, di Karawang, Sabtu (22/2).

Keenam pelaku itu masing-masing berinisial FJ, 32, MH, 36, UT, 33, WY, 53, dan DR, 54. Mereka tercatat sebagai warga Karawang. Sedangkan satu pelaku lagi yang berinisial CR (24) tercatat sebagai warga Sukabumi.

Dari enam pelaku, terdapat dua orang yang residivis terkait dengan kasus penipuan, yakni pelaku berinisial FJ dan MH. Selain itu, ada pula tiga orang lainnya yang tercatat sebagai residivis kasus penadahan, masing berinisial UT, WY dan DR.

Kapolres mengatakan bahwa para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sejak 2017. Sejak 2017 hingga akhirnya tertangkap pada awal tahun ini, mereka mengaku telah beroperasi di 43 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Barat, seperti di Karawang, Purwakarta, Bandung, Bogor, Subang dan daerah lainnya.

Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku berakhir pada 3 Februari 2025, saat pelaku beraksi di wilayah Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang. Mereka menyasar pengendara sepeda motor dari kalangan anak-anak.

"Pelaku menggunakan sepeda motor dua orang berputar-putar di daerah Karawang, dia akan mencari anak yang menggunakan sepeda motor sendiri," kata Kapolres.

Setelah target ditemukan, pelaku mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban. Kedua pelaku tersebut, mengaku hendak mengantar undangan untuk orang tua korban.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil surat undangan tersebut ke suatu tempat yang telah dipilih secara acak. "Pelaku pura-pura mengetuk rumah, di saat tak ada respon dari pemilik rumah, pelaku dengan bujuk rayu meminjam motor untuk menjemput pemilik rumah, dengan lugunya korban memberi pinjam dengan (jaminan) satu temannya tinggal di lokasi bersama korban," katanya.

Saat satu orang pelaku pergi menggunakan motor yang dipinjam dari si anak, di situlah pelaku (yang satunya) mencoba merayu dan mengajak ngobrol. Setelah terlena, tiba-tiba pelaku pergi sehingga akhirnya korban kehilangan satu unit motor.

Aksi pelaku terungkap atas adanya laporan pencurian kendaraan bermotor dengan nomor laporan LP/B-18/II/2025/SPKT/POLSEK CIKAMPEK/RES KRW/POLDA JABAR, tertanggal 3 Februari 2025.

Pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian terancam pasal 378 KUHPidana terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara empat penadah, disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  (Ant/P-2)

Read Entire Article
Global Food